oleh

Perempuan di Lampung Mulai Melawan

-politik-702 views

Lampung – Maraknya Calon Kandidat kepala Daerah (Calonkada) Perempuan yang muncul dalam perhelatan 5 tahun sekali di Provinsi Lampung, Dinilai Pengamat adanya Fenomena Politik dalam kesetaraan Gender.

Pengamat Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Chandrawansah menjelaskan, bahwa saat ini Gender perempuan sudah setara dengan laki-laki, dalam artian wanita saat ini layak diperhitungkan dalam memimpin kepala daerah.

“Lampung sekarang lagi marak calon perempuan, Nunik yang pertama menjadi bupati pertama di Lampung. Sebagai perempuan dan notabenenya memang sudah berkiprah di politik, sudah sewajarnya tidak ada perbedaan untuk seorang pemimpin,” kata Chandrawansah kepada media ini. Selasa (06/08).

Untuk itu, kata dia, Dengan banyaknya fenomena baru di Lampung, di mana partai politik banyak yang mengusung calon perempuan atau petahana perempuan seperti di beberapa daerah saat ini.

“Di Lampung Selatan (Melinda) , Bandar Lampung (Eva Diana dan Rehana) , Pesawaran (Nanda Indira), Pringsewu (Ririn dan Nurhasanah sebagai bakal calon Wakil), Tanggamus (Dewi Handajani), Pesisir Barat (Septi Istiqlal), Waykanan (Ayu Asalasiah sebagai calon wakil) , Mesuji (Elfiana), Tulang Bawang (Winarti), Lampung Tengah (Mardiana) dan Lampung Timur (Ela Siti Nuryamah) kemungkinan akan ada calon perempuan baik sebagai calon Bupati/Walikota maupun calon Wakil Bupati/Walikoya,” ungkapnya

Selain itu, sambung dia, Peningkatan calon Kada ini sudah berbeda dengan pilkada sebelumnya, yang terjadi pada tahun 2014 dan 2019 silam yang masih minim dengan kandidat Perempuan.

“Jadi peningkatan yang sangat signifikan calon perempuan dibanding tahun 2019 atau 2014 sebelumnya, karena Dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga tidak ada yang membatasi perempuan untuk menjadi kepala daerah,” ucapnya

Baca Juga:  Bawaslu Lampung kena Prank Caleg PDIP

Ia menambahkan, jika dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, perempuan sangat diistimewakan sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu. “Belum lagi syarat wajib model zipper untuk pencalonan anggota legislatif, Jadi tidak ada yang diskriminatif perempuan,” urainya.

Bahkan, menurutnya, Partai Politik yang memberikan mandat kepada calonkada Perempuan, sudah seharusnya melihat kinerja – kinerja kandidatnya Apakah layak atau tidak untuk dimajukan sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.

“Tinggal nanti dilihat oleh partai politik apakah perempuan tersebut layak atau tidak untuk memimpin menjadi kepala daerah dengan melihat kinerja sebelumnya, apabila yang bersangkutan incumbent dan keilmuan atau kompetensi yang bersangkutan ketika sebelum menjadi kepala daerah kalau calon perempuan yang baru berkiprah,” katanya

Ia meminta, Masyarakat juga harus cerdas dalam memilih atau menentukan haknya, walapun partai sudah mengusung calon perempuan, dilihat track record yang bersangkutan untuk dapat menjadi pilihan atau alternatif yang lain.

“Sekali lagi, tidak ada yang membatasi perempuan untuk berkiprah dalam bidang politik, malah istimewa asalkan bisa memantaskan diri sebagai kepala daerah,” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed