oleh

Kondisi Defisit, Dawam Ugal-ugalan Bagikan Dana Hibah

-Daerah-180 views

Lampung Timur –Meski kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) morat-marit akibat defisit yang mencapai puluhan miliar, namun kondisi itu tidak membuat Bupati Dawam Rahardjo prihatin.

Justru petahana yang ‘dibuang’ oleh PKB Lampung dalam Pilkada Lamtim itu justru ugal-ugalan menggelontorkan uang rakyat ratusan miiliar hanya untuk penggunaan dana hibah.

Padahal Ptengah emkab mengalami defisit keuangan riil pada tahun anggaran 2023 di angka Rp 43.335.800.212,80, ia malah menggelontorkan dana sebanyak Rp 234.335.347.242,48 sebagai belanja hibah.

Apalagi, defisit keuangan riil yang dialami Pemkab Lamtim tiga tahun berturut-turut, dengan jumlah yang cukup signifikan. Yaitu pada tahun 2021 jumlah defisit anggaran di posisi Rp 75.387.197.597,07, pada tahun 2022 posisi defisit Rp 155.712.192.461,19, dan di 2023 defisit keuangan riilnya mencapai Rp 43.335.800.212,80.

Digelontorkannya uang rakyat Lamtim untuk belanja hibah sebanyak Rp 234.335.347.242,48 dari anggaran Rp 294.464.630.053,00 itu juga merupakan peningkatan yang fantastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 lalu, Bupati Dawam menghabiskan anggaran Rp 153.169.119.782,14 untuk belanja hibah, atau terjadi peningkatan sebanyak Rp 81.166.227.460,34 dengan jumlah belanja hibah di tahun 2023 kemarin. Apalagi bila dibandingkan dengan yang dibelanjakan pada tahun 2021 sebesar Rp 119.693.286.830,95.

Dalam kondisi defisit keuangan riil sebesar Rp 43.335.800.212,80 di tahun 2023 dan menggelontorkan belanja hibah lebih dari Rp 234 miliaran, Pemkab Lamtim diketahui masih memiliki utang sebanyak Rp 131.020.219.266,85. Memang ada penurunan dari utang tahun 2022 sebesar Rp 209.994.109.367,55, dan pada 2021 jumlah utang sebanyak Rp 115.185.859.936,37. Namun, kenyataan tersebut membuktikan bila kondisi keuangan Pemkab Lamtim “sakit parah”.

Bila mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, terungkap bahwa kewajiban Pemkab Lamtim dalam hal bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa pun, belum dilaksanakan. Jumlahnya mencapai Rp 11.014.165.100,63.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Lantik Thamrin Jadi Sekda

Jumlah dana bagi hasil yang seharusnya diberikan kepada pemerintah desa itu merupakan akumulasi dari kekurangan penyaluran tahun 2022 sebesar Rp 2.162.063.486,20 dan kewajiban tahun 2023 sebanyak Rp 8.852.101.614,43 yang tidak direalisasikan.

Mengapa “kegiatan wajib” pemkab tersebut terabaikan? Kepala BPKAD Lamtim menjelaskan kepada tim BPK, bahwa BHPRD kurang salur tahun 2022 dan tahun 2023 tidak dapat direalisasikan, tidak lain akibat keuangan pemkab setempat dalam kondisi sulit.

Yang sangat ironis, Bupati Dawam Rahardjo menghabiskan uang rakyat melalui belanja hibah selama tahun 2023 sebesar Rp 234.335.347.242,48, tetapi belanja modal pada tahun yang sama hanya dianggarkan sebanyak Rp 188.842.270.386,72.

Masih berkaitan dengan penggunaan dana hibah, pada tahun anggaran 2022 lalu BPK menemukan banyak persoalan. Apa saja masalahnya? Ini uraiannya sesuai temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim tahun 2022, dengan Nomor: 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

  1. Diketahui adanya enam penerima yang terus menerus memperoleh dana hibah.
  2. Penetapan penerima hibah tidak spesifik yang terjadi pada sembilan OPD dengan anggaran Rp 45.670.605.884,00.
  3. Adanya 25 penerima hibah merupakan perorangan pada Dinas Sosial dengan anggaran Rp 112.375.000,00.
  4. Belanja hibah senilai Rp 107.610.355.793,56 pada Dinas PUPR yang tidak didukung SK Bupati terkait penerima, NPHD, maupun BAST.
  5. Dana hibah sebesar Rp 194.850.000,00 diberikan kepada penerima yang bukan merupakan lembaga nirlaba, yaitu Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) BC yang berlokasi di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.

Yang membingungkan, dari aksi “jor-joran” menabur dana hibah selama tahun 2023 sebesar Rp 234.335.347.242,48 tersebut, BPK menemukan fakta bahwa kegiatan itu justru telah menimbulkan utang daerah sebesar Rp 14.055.786.078,82. Apa tanggapan Bupati Dawam Rahardjo atas belanja hibah ratusan miliar berujung utang tersebut? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, ia belum memberikan penjelasan.

Baca Juga:  Lampu Hias Kuburan Dicuri, TPU Samber Tambah Ngeri

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed