oleh

Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

-Daerah-206 views

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kali ini, Barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Kharisma Tahun 2004 dengan Noka: MH1JB21154K450538 dan Nosin: JB21E1446194 terondol tanpa body dikembalikan kepada korban An. Herdi yang disaksikan oleh Sekretaris Kampung Gedung Batin An. Pujianto di Dusun Lima Serentak Dan Terpidana An. Chander Dinata Bin Aditiya Dinata terbukti melanggar  Perkara Tindak Pidana Penadahan, Pasal 480 Ke-1 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 149/Pid.B/2023/PN Bbu, Rabu, 8 November 2023.

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan dirumah Korban An. Herdi di Dusun Lima Serentak Kampung Gedung Batin, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan.

Pujianto (Sekretaris) Kampung Gedong Batin mengapresiasi Kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara kejahatan dan Komitmen Penegakan Hukum secara Adil Dan Transparan oleh Kejari Way Kanan bukan isapan jempol belaka.

“Alhamdulillah barang-barang saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik.

Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya Penegakkan Hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan,” ucap Herdi seusai menerima kembali harta bendanya, Rabu, 02 Oktober 2024.

“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan Adil dan Transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan,” kata, “Pujianto”.

Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi (KASI) Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui Penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.

Baca Juga:  RENTAN dan Gunungkidul Rider Society Serahkan Bantuan Korban Pohon Tumbang

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses Penegakan Hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Habibi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed