Prabumulih – Proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 disinyalir adanya permainan dan syarat bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Salah satu peserta berinisial N ikut seleksi penerimaan PPPK tahun 2022. Dan dinyatakan lulus Administrasi. Setelah mengikuti rangkaian seleksi diakhir N dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Atas kejadian ini. N merasa kecewa. Pasalnya, saat dirinya ingin mendaftar kembali PPPK tahun 2024. Ternyata tidak bisa mendaftar, dengan alasan N sudah lulus seleksi. Dan lebih parahnya lagi N sudah terdaftar sebagai pegawai Non-ASN dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait hal ini, pihak media mencoba menanyakan kepada N. Apakah sudah melaporkan ke BKD setempat atau ke BKN cabang Provinsi. N mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kejadian ini ke BKD Kota Prabumulih. Namun, tidak ditanggapi. Justru BKD melempar ke BKN, tanya saja kesana, ” ujar N
Saat N mencoba melaporkan ke BKN, pihak BKN juga menyatakan hal yang sama. Coba tanya ke BKD Kota Prabumulih. Atas hal inilah N mencoba konfirmasi ke media.
N meminta Walikota Prabumulih dan Gubernur Sumatera Selatan bisa menindaklanjuti temuan ini. Saya hanya butuh kejelasan. Kenapa saat dirinya mendaftar PPPK tahun 2024, ternyata sudah terdaftar sebagai pegawai Non-ASN dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” kesalnya. (By/*)
Komentar