oleh

Ketua RT di Metro Jadi Timses Paslon

-Metro-305 views

Kota Metro– Seorang pamong oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Provinsi Lampung terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan pantauan media, oknum pamong itu merupakan Ketua RT 20 / RW 06 di Kelurahan Purwoasri. Ia terlibat dalam politik praktis secara terang-terangan mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 1, Bambang- Rafieq.

Hal itu terungkap, Oknum Ketua RT 20 itu saat menghadiri Debat Kandidat Calon Wakil Wali Kota Metro di Ballroom Hotel Aidia Grande pada Rabu, (23/10/2024) malam.

Kehadiran oknum perangkat kelurahan itu menggambarkan lemahnya kinerja Bawaslu dalam pengawasan, namun dia tertangkap kamera sedang duduk di barisan relawan paslon nomor urut 01, lengkap dengan seragam berpakaian berwarna biru bertulisan “Metro Mubaraq”.

Tak hanya itu, Oknum Ketua RT 20 itu berfoto bersama relawan dengan posisi ditengah pasangan calon Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq dengan berpose menunjuk angka jari 01.

Menurut, Lurah Purwoasri Sutoyo mengatakan bahwa dirinya membenarkan bahwa oknum Ketua RT tersebut bernama Suyono, dan masih aktif menjabat sebagai salah satu pamong di lingkungan warga.

“Mengenai keterlibatan RT atau Pamong dalam politik praktis, kami sebenarnya belum tahu. Tapi kalau Pak Suyono itu sebagai Pamong, itu benar. Dia menjabat sebagai Ketua RT20/RW6 di Kelurahan Purwoasri,” ucap Sutoyo saat dikonfirmasi media, pada Kamis, (24/10/2024) siang.

“Terkait dia terlibat ke salah satu paslon, kami belum konfirmasi. Tapi insya Allah nanti kami akan konfirmasi ke Pak RT kita itu,” lanjutnya.

Kendati belum mengetahui pasti keterlibatan oknum RT bernama Suyono itu dalam politik praktis, Lurah Sutoyo mengakui bahwa di sekitar kediaman pamong terkait, memang terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Gubernur Lampung dan Paslon Wali Kota Metro.

Baca Juga:  PDIP Kawal, Gerindra Imbau Jaga Kondusifitas, PKB Tunggu Instruksi Pusat

“Selama ini kami belum tahu kalau dia mendukung salah satu paslon. Cuma memang di rumah orang tuanya itu memang ada gambar Calon Gubernur, ada Calon Wali Kota Metro, itu di tempat orang tuanya itu gambarnya itu dan bersebelahan dengan kediaman dia,” beber Lurah Purwoasri.

Hal itu tentu semakin memperkuat kebenaran, bahwa oknum perangkat Kelurahan Purwoasri itu memang terlibat sebagai tim sukses kandidat calon kepala daerah. Lalu, bagaimana dengan sosialisasi tentang netralitas yang kerap digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilu?

“Kalau terkait dengan sosialisasi netralitas ASN dari Bawaslu itu, kayaknya tidak disampaikan sih sampai ke ranah RT/RW atau Pamong, hanya sebatas ASN dalam pilkada, cuma itu aja,” ungkap Sutoyo.

“Kalau soal RT/RW, sepertinya belum disampaikan sampai sejauh itu. Tapi, kalau RT/RW sendiri, itu adalah benar merupakan bagian dari perangkat desa, perangkat kelurahan ya,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat larangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 62 Ayat (1). Dinyatakan dengan tegas di poin C, bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan, dilarang terlibat dalam politik praktis. (Rahmat/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed