Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) berstatus ASN, berinisial DPP, SH, MH, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) atas dugaan tindakannya yang bertindak seolah-olah sebagai advokat. Kasus ini mencuat setelah laporan dari warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keseriusan Kejagung terlihat dalam surat bernomor R-3670/F.2.Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang ditujukan kepada masyarakat Desa Trimulyo. Surat tersebut menyatakan bahwa penanganan laporan telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan surat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) telah memulai investigasi dengan meminta keterangan dari puluhan warga di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Selasa (31/12/2024).
Dugaan Pemerasan dan Tipikor
Warga yang dimintai keterangan menyebut bahwa mereka ditanya berbagai hal, mulai dari proses perkenalan dengan DPP, perjanjian yang dibuat, hingga mekanisme pemberian fee jasa hukum yang dituduhkan melibatkan tindak pidana pemerasan, suap, dan korupsi. Diduga, DPP bersama kelompok kerja (pokja) bentukan dirinya memungut fee hingga 15% dari warga, dengan total mencapai Rp 3,4 miliar.
Seorang warga mengungkapkan bahwa DPP menggunakan cara-cara intimidasi dalam penagihan fee, yang melibatkan istri muda, anak berinisial BTP yang berprofesi sebagai advokat, serta oknum preman. “Cara mereka menagih fee sangat menakutkan dan meresahkan warga. Hal ini harus segera ditindak agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujar warga tersebut.
Dugaan Melanggar UU Advokat
DPP diketahui bertindak sebagai kuasa hukum warga terkait uang ganti rugi tanah di eks Register 37 Way Kibang untuk pembangunan Bendungan Margatiga. Ia berpraktik seolah-olah menjadi advokat melalui kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners di Bandar Lampung. Namun, tindakannya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, karena statusnya sebagai ASN tidak memungkinkan dirinya menjalankan profesi advokat.
Laporan Hukum yang Sedang Berjalan
Kasus ini melibatkan dua laporan resmi ke aparat hukum:
1. Laporan di Polres Lampung Timur: Dilaporkan oleh warga berinisial ES pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penipuan dan pelanggaran UU Advokat. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung.
2. Laporan di Polsek Sekampung: Dilakukan warga pada 16 Desember 2024 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.
Informasi terbaru menyebut bahwa DPP dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lampung Timur pada pekan kedua Januari 2025, setelah penyidik memeriksa pelapor, saksi, dan saksi ahli.
Respons DPP
Hingga berita ini ditulis, DPP belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait tuduhan ini. Kejari Lampung Timur juga belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan warga Desa Trimulyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap masyarakat serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang akademisi yang seharusnya memahami dan menaati peraturan.
Komentar