oleh

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

BANDARLAMPUNG – RA (38), warga Perumahan Taman Gunter 2, Kemiling, melaporkan dugaan tindak pidana dugaan pengeroyokan yang dialaminya di sebuah bengkel cat mobil di Jalan Pramuka, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/1432/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tercatat sekitar pukul 13.39 WIB. Terlapor utama dalam kasus ini berinisial PAN , bersama beberapa orang lainnya.

 

RA menuturkan, kasus bermula saat mobil pribadinya masuk ke bengkel tersebut untuk pengecatan. Pada Jumat, 26 September 2025, pemilik bengkel mengabarkan bahwa pengerjaan telah selesai. Namun karena hari sudah sore, ia sepakat mengambil kendaraan keesokan harinya.

 

Saat tiba di bengkel pada Sabtu, RA menemukan sejumlah bagian kendaraan yang belum dikerjakan sesuai kesepakatan. Ia meminta perbaikan dan keluar sebentar untuk makan. Karena orang tuanya sedang dirawat di rumah sakit, RA menghubungi bengkel dan menyampaikan tidak bisa kembali hari itu.

 

Menurut RA, pihak bengkel tetap meminta pembayaran penuh, tetapi ia menegaskan akan melunasi setelah seluruh pengerjaan selesai. Karena akhir pekan, perbaikan dilanjutkan pada hari Senin (29 September). Sore harinya, ia menerima kabar kendaraan telah rampung dan berjanji mengambilnya pada Selasa pagi.

 

Pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, RA datang ke bengkel bersama adiknya untuk mengecek hasil pekerjaan. Ia ditemani istri pemilik bengkel saat inspeksi.

 

“Saya tanya kenapa stoplamp tidak dilepas saat pengecatan, tapi mereka ngotot bilang sudah dilepas. Dari situ cekcok mulai terjadi,” ujar RA.

 

Perdebatan memanas ketika pemilik bengkel keluar dan memaki korban. Tak lama, empat orang lainnya—diduga istri, dua anak, dan dua pekerja bengkel—ikut mengerumuni.

Baca Juga:  Pembenahan Infrastruktur Dalam Pusaran Uang Setoran

 

 

RA mengatakan insiden itu juga menimpa adik kandungnya, TAH (28). “Saat saya komplain hasil pengerjaan cat mobil yang menurut saya tidak sesuai kesepakatan awal itu. Saat itu terjadilah cekcok dengan pemilik bengkel yang diwakili istrinya, lalu adik saya mencoba menengahi. Tapi justru istri pemilik bengkel memukul adik saya di wajah,” ujar RA, kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2025.

 

Ia menambahkan, setelah pemukulan itu, situasi semakin ricuh. “Adik saya langsung dikeroyok. Melihat itu, saya maju melindungi, tapi malah saya juga ikut dipukuli. Bibir saya robek, wajah saya lebam, adik saya juga mengalami lebam di bagian kepala dan baju adik saya pun sampai robek,” imbuhnya.

 

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RA mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk membuat laporan resmi agar para pelaku diproses hukum.

 

Dirinya bersama sang adik pun telah melakukan pemeriksaan dan visum terkait kejadian ini di Rumah Sakit Bhayangkara.

 

Ia menegaskan, tindak kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dan masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti perkara ini,’ katanya.

 

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kasat reskrim Bandar Lampung, Kompol Faria Arista belum menjawab saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed