Lampung Selatan – Pengelola SPBU 24.353.56 Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, membantah keras pemberitaan miring di sejumlah media yang menuding adanya kerja sama dengan kendaraan pelangsir BBM subsidi jenis solar.
Pengawas I SPBU, Sriwahyuni, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak mencerminkan kondisi operasional sebenarnya.
“Kami pastikan tidak ada kerja sama. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Sriwahyuni, Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan, antrean panjang yang kerap terjadi di SPBU tersebut bukan indikasi penyimpangan, melainkan konsekuensi dari sejumlah faktor teknis.
SPBU 24.353.56 berada di jalur strategis lintas Sumatra dan menerima kuota solar lebih besar dibanding SPBU terdekat. Situasi ini membuat SPBU tersebut menjadi pilihan utama ketika SPBU lain kehabisan stok. Terlebih saat meningkatnya permintaan pengisian BBM diwaktu bersamaan, sehingga kepadatan kendaraan tidak terhindarkan.
Selain itu, proses verifikasi pembelian solar subsidi menggunakan QR Code MyPertamina juga membutuhkan waktu karena terhubung ke server pusat. Gangguan jaringan, kapasitas tangki truk yang besar, serta prosedur wajib seperti pencocokan nomor polisi dengan data sistem, turut memperpanjang durasi pengisian.
“Scan barcode kadang terganggu jaringan. Lalu truk ekspedisi punya tangki besar sehingga proses pengisian bisa memakan waktu. Ini persoalan teknis, bukan karena kami memprioritaskan kendaraan tertentu seperti yang diberitakan,” kata Sriwahyuni.
Terkait pemberitaan soal satu unit Fuso berwarna hijau yang disebut-sebut kerap mengisi berulang dan diduga memakai tangki modifikasi, pihak SPBU menyebut tuduhan itu perlu diverifikasi ulang. Sistem MyPertamina secara otomatis menolak transaksi apabila barcode telah digunakan dalam periode tertentu, sehingga pengisian berulang tanpa terdeteksi dianggap mustahil.
“Sistem hanya mengizinkan satu kali pengisian sesuai kuota harian. Kalau barcodenya sudah terpakai, sistem langsung menolak. Jadi klaim pengisian berulang itu tidak masuk akal,” ujarnya menegaskan.
Pihak SPBU juga menyatakan tidak memiliki kewenangan teknis untuk memastikan apakah kendaraan pelanggan menggunakan tangki standar atau dimodifikasi. Namun demikian, pengawasan operasional tetap dilakukan secara maksimal oleh petugas di lapangan.
Di akhir penjelasannya, Sriwahyuni menegaskan kembali komitmen SPBU 24.353.56 dalam menyalurkan BBM subsidi sesuai regulasi Pertamina, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan pedoman teknis MyPertamina.
“Kami berkomitmen menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan distribusi nasional. Tidak ada toleransi untuk praktik penyalahgunaan. Sistem kami diawasi, transaksi tercatat, dan setiap pembelian mengikuti prosedur resmi Pertamina,” ujar Sriwahyuni.
Pihak SPBU memastikan mereka akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan pelayanan agar distribusi solar bersubsidi berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (Red)










Komentar