oleh

Ayah Korban Tempuh PK, Dugaan Kelalaian Medis di RSIA Puri Betik Hati Kembali Disorot

BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang anak berinisial AFA kembali mencuat. Keluarga korban melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026.

 

Pengajuan tersebut dilakukan karena keluarga menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terungkap secara menyeluruh dalam penanganan medis terhadap AFA di RSIA Puri Betik Hati.

 

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlambatan penanganan setelah pasien dinyatakan mengalami kondisi usus buntu akut. AFA disebut harus menunggu lebih dari delapan jam hingga akhirnya meninggal dunia sebelum mendapatkan tindakan operasi.

 

Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai keterlambatan penanganan pada kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

 

“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Satrya.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, AFA pertama kali dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) pada Minggu malam, 15 Februari 2026. Saat itu, korban mengalami nyeri perut hebat disertai muntah-muntah.

 

Sehari kemudian, Senin, 16 Februari 2026, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan jumlah leukosit AFA mencapai 19.000. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator adanya infeksi serius.

 

Namun, keluarga menilai penanganan terhadap AFA tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Diagnosis usus buntu baru ditegakkan pada Selasa pagi, 17 Februari 2026.

 

Setelah diagnosis tersebut, tindakan operasi disebut masih tertunda hingga sekitar delapan jam. Kondisi korban kemudian semakin memburuk dan AFA akhirnya meninggal dunia sebelum tindakan operasi dilakukan.

Baca Juga:  Pemprov Lemot Sikapi Harga Singkong

 

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga kini meminta MDP melakukan pemeriksaan dan evaluasi kembali melalui permohonan PK yang diajukan.

 

Tim kuasa hukum juga meminta agar peran dr. M. Iqbal, Sp.A. selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kembali dikaji. Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya temuan pelanggaran terhadap dr. Budi Darsono, Sp.B.

 

Menurut kuasa hukum, sanksi yang diberikan sebelumnya dinilai belum mencerminkan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Mereka meminta agar dijatuhkan sanksi lebih berat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) serta rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

 

Desakan tersebut merujuk pada ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Keluarga berharap proses PK dapat memberikan kepastian hukum, menjaga standar etika profesi kedokteran, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

Muslim, ayah AFA, mengatakan langkah hukum yang ditempuh keluarganya bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk memastikan seluruh fakta terkait kematian anaknya diperiksa secara menyeluruh.

 

Keluarga juga menilai pertimbangan dalam putusan MDP sebelumnya masih belum sepenuhnya menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan.

 

“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” pungkas Satrya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed