oleh

KPK Jadwalkan Delapan Orang, Tapi Hanya Tujuh Saksi yang Hadir di Persidangan Korupsi Lampung Utara

Hanya Tujuh Saksi Untuk Sidang Korupsi Lampung Utara, Status Satu Orang yang Absen Tidak Dijelaskan Jaksa KPK
Lima orang saksi dihadirkan untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 2 April 2020. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Persidangan untuk kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis siang, 2 April 2020.

Pantauan di ruang persidangan, ada tujuh orang saksi yang hadir–padahal sebelumnya KPK menjadwalkan delapan orang saksi–. Hingga saat ini, belum ada penjelasan tentang siapa satu orang saksi yang tidak dapat hadir atau absen.

Sedianya jaksa KPK selalu memberikan penjelasan tentang jumlah dan detail informasi menyoal para saksi-saksi kepada majelis hakim. Hari ini, tidak ada penjelasan dari jaksa KPK.

KPK sedianya hanya berbincang kepada majelis hakim tentang kepentingan dari keterangan para saksi. ”
“Ijin Yang Mulia. Semua saksi ini (di ruang sidang_read) untuk semua terdakwa. Kecuali saksi atas nama Hendra Wijaya, dia menjadi saksi untuk terdakwa Wan Hendri,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Ada empat orang terdakwa untuk persidangan ini. Di antaranya Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan sekaligus kerabat Agung.

Sebelum Ikhsan Fernandi memberikan penjelasan barusan, majelis hakim sudah menanyakan identitas dari lima orang saksi yang hadir di ruang sidang. Lima orang ini di antaranya bernama Susanti (istri dari Chandra Safari yang sebelumnya menjadi terdakwa sebagai penyuap Agung dan perkaranya telah diputus); Rina Febrina, seorang Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Lampung (istri dari terdakwa Syahbudin); Reza Giovani, seorang mahasiswa Universitas Malahayati Lampung; Evan Dwi Kurniawan, asisten dari Rina Febrina; dan Juliansyah Imron, mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Baca Juga:  Siapa Kontraktor dan Kadis PU-PR Provinsi Lampung di Balik Kesaksian Bachtiar Basri?

Persidangan ini berlangsung secara online. Para terdakwa dan pengacara menjalani sidang dan berada di lokasi penahanan mereka masing-masing: Agung berada di Rutan Bandar Lampung; Syahbudin dan Raden Syahril serta Wan Hendri berada di Lapas Bandar Lampung.

Selain Rina Febrina serta lima orang lainnya, ada dua orang saksi yang berada di Rutan Bandar Lampung, di antaranya Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh –kedua orang ini sudah menjadi terpidana dalam perkara ini, diputus telah melakukan suap kepada Agung–. (Ricardo)

News Feed