oleh

Soal Suap Anggota DPR dan BPK, Desyadi Akui Perintah Bupati

Bandar Lampung-Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, mengaku menjadi juru lobi untuk pengurusan dana alokasi khusus  beli predikat WTP dari BPK   hingga pengesahan APBD-P Lampung Utara  dengan menggunakan uang suap fee proyek  sesuai dengan perintah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Terungkap dalam kesaksian Desyadi selaku kepala BPKAD Lampung Utara  ada aliran dana suap komitmen fee proyek mengalir ke beberapa oknum dewan  diantaranya Musa Zainudin dan Rico Picyono  sebagai kesepakatan untuk pengurusan dana alokasi khusus  serta sebagai suap untuk kesepakatan ketok palu APBD tahun 2016.

Uang suap sebagai kesepakatan pengurusan dana alokasi khusus tersebut  diberikan kepada musa zainudin selaku anggota DPR RI dari fraksi PKB sebesar 2, 5 miliar  yang diserahkan ertama 1 miliar di rumah dinas DPR RI di jakrata  dan sebanyak 1,5 miliar  diserahkan di Bandar Lampung.

Sementara di tahun yang sama  Desyadi juga pernah diperintahkan sang bupati untuk memberikan uang sebesar 400 juta rupiah kepada rico picyono seorang anggota DPRD Lampung Utara fraksi PDIP lantaran ada kekisruhan di tubuh dewan  saat terjadinya kesepakatan pengesahan APBD.

Selain itu Desyadi juga menyerahkan kepada Arnold Alam serta Rahmat Hartono  selaku wakil dan ketua DPRD lampung utara  Desyadi memberikan proyek senilai 27 miliar 500 juta dan 30 miliar  sebagai nilai tukar untuk ketok palu pengesahan APBD-P Lampung Utara  di tahun 2016 dan 2017 lalu.

Desyadi pun mengatakan pernah memberikan uang sebanyak 1,5 miliar di tahun 2017  kepada ketua tim audit BPK bernama Frengky  sebagai nilai tukar untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian  yang dananya sendiri bersumber dari fee proyek di Dinas Kesehatan Lampung Utara  sesuai dengan koordinasi dirinya dengan dr.Maya  selaku Kepala Dinas  Kesehatan Lampung Utara .

Baca Juga:  Dua Kali Nikmati Keindahan Matahari Jadi Kemewahan di La Surf Bungalow Krui

Bupati non aktif kabupaten lampung utara juga pernah meminta kepada Desyadi  untuk menyediakan paket sembako senilai 150 juta rupiah  yang akan dibagikan kepada mata pilih agung ilmu mangkunegara  untuk pertarungan pilkada 2018

Meskipun seluruh keterangannya tersebut dibantah oleh agung ilmu mangkunegara  namun di hadapan majelis hakim pengadilan negeri tipikor tanjung karang  Desyadi menyatakan tetap pada kesaksiannya tersebut.(tinus)

 

 

News Feed