Bandar Lampung – Juliansyah Imron, mantan Kasi Sarana dan Prasarana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara mengklaim ia mendapat perintah dari Dr Maya Metissa, yang tak lain adalah pimpinannya.
Dr Maya Metissa selaku Kadinkes Lampung Utara memberikan koper berisi uang kepada dia untuk diberikan kepada Wahyu Buntoro, ASN di BPKAD Lampung Utara.
Terhadap jumlah uang yang ada di dalam koper itu, Juliansyah Imron sendiri tidak tahu.
Keterangan ini diungkapkan dia, setelah mendapat pertanyaan dari pengacara terdakwa Raden Syahril, yang notabene masih kerabat sekaligus orang kepercayaan terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.
“Apakah saudara tahu tentang penyiapan uang dari dinas kesehatan untuk diberikan ke BPK?” tanya Sukriadi Siregar dalam sesi tanya jawab dengan Juliansyah Imron pada persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020.
Dalam persidangan ini, ada empat orang terdakwa; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri dan Raden Syahril.
“Kalau aliran ke BPK itu saya yang menyerahkan uang ke Wahyu Buntoro,” ungkap Juliansyah Imron. “Berapa jumlahnya?” tanya Sukriadi Siregar.
“Saya tidak tahu pak. Saya hanya dikasih Bu Kadis itu dalam koper, saya tidak tahu nilainya,” jawab Juliansyah Imron.
Perbincangan di atas merupakan potongan dari cerita dugaan aliran uang senilai Rp1,5 miliar ke oknum auditor BPK Perwakilan Lampung bernama Frenki Harditama. Catatan redaksi Fajar Sumatera, aliran ke BPK Lampung ini diberikan sebagai bagian dari ‘mahar’ atas opini
(WTP) yang diraih Kabupaten Lampung Utara di tahun 2017. Uang miliaran rupiah ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah yang datang dari Agung Ilmu Mangkunegara. (Ricardo Hutabarat)