oleh

Kabupaten Lampung Utara Era Zainal Abidin: Budaya Fee Proyek 20 Persen Juga Terjadi Kata Ketua Gapeksindo

 Ketua Gapeksindo Lampung Utara Bilang, Budaya Fee Proyek 20 Persen Sudah Berlangsung di Era Zainal Abidin Ketika Jadi Bupati
Suasana persidangan yang digelar melalui mekanisme online. Kamis, 2 April 2020, Hendra Wijaya Saleh mengatakan budaya fee 20 persen untuk paket pekerjaan terjadi juga di jaman sebelum Agung menjadi bupati. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Salah seorang saksi mengkonfirmasi pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang budaya pemberian fee sebesar 20 persen yang tujuan pemberian fee itu ialah untuk mendapatkan proyek.

Saat itu jaksa KPK Dian Hasmisena bertanya kepada Hendra Wijaya Saleh, saat persidangan untuk korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020. Pertanyaan Dian Hasmisena mengulas tentang kebiasaan Hendra Wijaya Saleh dalam mendapatkan paket proyek di Kabupaten Lampung Utara.

“Biasanya kasih 20 persen dari nilai paket proyek pak. Budaya pemberian 20 persen ini terjadi sejak bupati sebelumnya pak,” ungkap Kader NasDem Lampung Utara sekaligus Ketua Gapeksindo ini saat memberikan kesaksian.

Hendra Wijaya Saleh menjadi saksi dan keberadaannya sedang di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A. Karena persidangan ini berlangsung secara online, tanpa tatap muka.

Selama dipimpin Agung Ilmu Mangkunegara, di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, ia sudah bolak-balik mendapat proyek untuk digarapnya dari tahun 2017 sampai 2019. “Kalau semasa Agung, dapat ploting proyek di Disdag dari 2017 sampai 2019,” katanya.

Ia tidak hanya menjelaskan berapa kali dirinya mendapat paket proyek di Dinas Perdagangan. Hendra juga mendapat paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. “Kalau di PU-PR itu, saya dapat paket di tahun 2014, 2015. Tahun 2016 dan 2017 juga. Khusus di tahun 2018 tidak dapat paket proyek pak,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, ada empat orang terdakwa; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri; dan Raden Syahril, orang kepercayaan dan kerabat bupati.

Baca Juga:  Apa Dasar Syahbudin Membantah Kesaksian Adik Agung Ilmu Mangkunegara Soal Penerimaan Uang-uang Fee Proyek?

Kabupaten Lampung Utara sendiri sudah dipimpin oleh 18 orang bupati. Sebelum dijabat oleh Agung Ilmu Mangkunegara, nama bupati di daerah itu ialah Drs Zainal Abidin MM berpasangan dengan Rohimat Aslam. (Ricardo)

News Feed