Bandar Lampung – Dekan Fakultas Teknik di Universitas Malahayati Lampung Rina Febrina mengungkapkan kebiasaannya memberikan uang kepada istri Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara bernama Endah Kartika di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A. Ungkapan ini berangkat dari keterangan yang dituangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP Rina Febrina tersebut dibacakan dan diklarifikasi ulang oleh majelis hakim pada Kamis, 2 April 2020, saat persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara secara online.
Dari kesaksian Rina Febrina ini, diketahui bahwa ia berulang kali mengirimkan uang ke Endah Kartika Prajawati yang mana pemberian itu kemudian digunakan Endah Kartika Prajawati untuk membeli baju renang, susu anak, dana belanja saat umrah, dan biaya untuk beli bakso. Kadang uang itu dikirimnya via bis, kadang juga secara langsung ke rumah Endah Kartika Prajawati di Bandar Lampung.
Keterangan Rina ini kemudian dikomentari oleh Agung Ilmu Mangkunegara, suami Endah Kartika Prajawati.
“Yang Mulia, saya ingin sekadar menegaskan, bahwa uang bakso, pampers itu sudah selesai. Ketika itu (uang yang diberi ke Endah) sudah banyak, itu sudah dibayarkan oleh istri saya,” kata Agung. Pembayaran ini sendiri, jelas Agung, dibayarkan istrinya ke Syahbudin –terdakwa dengan jabatan Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif.
Atas penegasan ini, Rina Febrina mengklaim bahwa ia tidak tahu soal hal tersebut. “Oh, saya tidak tahu kalau itu sudah dibayar,” ujar Rina Febrina.
Mendengar ketidaktahuan Rina Febrina itu, Agung menyatakan bahwa dirinya tetap pada keyakinannya bahwa uang-uang yang sampai ke tangan istrinya, sudah dibayar. “Bahwa itu sudah diselesaikan semuanya,” kata Agung.
Dialog antara Agung dan Rina ini terjadi setelah majelis hakim meminta Agung untuk memberikan tanggapan, atau pertanyaan atas keseluruhan kesaksian yang diungkapkan Rina di persidangan. (Ricardo Hutabarat)