oleh

Saat THR Dari Rina Febrina Diakui Oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Dia Bilang: Itu Pun Hanya Rp 40 Juta

Saat THR Dari Rina Febrina Diakui Oleh Agung Ilmu Mangkunegara: Itu Pun Hanya Rp 40 Juta
Agung Ilmu Mangkunegara bersama dengan sang istri, Endah Kartika Prajawati. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara untuk menyampaikan pertanyaan atau tanggapan atas seluruh kesaksian yang diutarakan Rina Febrina –Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Lampung, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020.

“Saudara terdakwa Agung, apakah saudara memiliki pertanyaan atau tanggapan atas kesaksian dari saksi Rina Febrina?” tanya Ketua Majelis Hakim, Efiyanto kepada Agung yang saat itu berada di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A karena sedang menjalani persidangan via online.

Agung lalu mengatakan bahwa ia ingin menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Rina tentang uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya dari Rina.

“Saya keberatan Yang Mulia dengan apa yang dikatakan oleh saksi ibu Rina tentang THR. Tidak ada THR seperti yang dikatakan Rina, (THR) hanya di tahun 2017 dan 2019 aja. Itu pun hanya Rp 40 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dan Rp 20 juta,” kata Agung.

Agung kembali melanjutkan keberatannya dan memberikan penjelasan lebih jauh tentang klaim Rina yang mengatakan bahwa ada THR yang disampaikan di tahun 2018. Menurut Agung, di tahun itu, Rina Febrina tidak pernah muncul di hadapannya. “Di 2018, jangankan THR, muncul pun tidak,” ketus Agung.

Keterangan Agung ini langsung dijawab oleh Rina. “Saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” ucap Rina di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dalam kasus ini, Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin –suami dari Rina Febrina– menjadi salah satu terdakwa.

Mendengar jawaban itu, Agung menunjukkan rasa jengkelnya kepada Rina. “Gimana mau ada THR di 2018 bu. Waktu itu Pilkada, muncul pun tidak pernah,” ucap Agung yang mengundang gelagat tawa di ruang persidangan. Mendengar kalimat dari Agung itu, Efiyanto berkata, “sudah ya, biarkan kami yang mempertimbangkan”. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  KPK Ingatkan Jajaran Lapas dan Rutan di Lampung Untuk Tidak Tunggangi Momentum Covid-19

News Feed