Bandar Lampung – Jaksa KPK kembali memastikan bahwa surat sakit yang dilampirkan Sri Widodo sebagai alasannya tidak hadir sebagai saksi benar-benar ada secara fisik. Namun demikian, KPK tidak berkeinginan untuk menunjukkan surat itu secara detail kepada publik saat ditanya awak media. KPK beranggapan bahwa apa yang disampaikan perihal surat sakit Sri Widodo adalah kebenaran walau sekalipun tidak menunjukkan surat tersebut kepada publik melalui media.
“Sudah lah, surat itu ada kok. Percayalah sama kami,” kata salah satu jaksa KPK yang menyidangkan perkara korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 2 April 2020.
Dalam surat itu, kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho, diterakan adanya Surat Keputusan (SK) yang menjadi landasan Sri Widodo bertugas sebagai tim Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Pemalang, Jawa Tengah.
“Oh iya. Ada satu yang sakit, atas nama Sri Widodo. Ada keterangan surat sakitnya. Dia itu, kena penyakit Covid-19 itu. Dia kan dokter ya, yang merawat. Dia kan tim Satgas di Pemalang. ODP dia, ada suratnya. Surat SK di satu dokter, dia itu masuk tim penanganan Satgas, mungkin karena itu resiko tinggi kan,” kata Luki Dwi Nugroho.
Lantas sejauh mana isi surat tersebut memuat detail tentang status ODP yang disandang Sri Widodo? Bagaimana penjadwalan ulang yang KPK lakukan saat memanggil Sri Widodo sebagai saksi?
“Nanti kita akan lihat sampai detik terakhir kapan dia sehat. Kalau saksi nggak sehat kan ngga bisa, harus dalam keadaan…. Ya nanti akan kita tanyakan lagi. Tunggu saja. Mudah-mudahan dia sehat,” kata Luki Dwi Nugroho.
Lantas sudahkah KPK memberikan surat tersebut kepada majelis? “Buat apa mu itu?” kata salah satu pegawai KPK.
Untuk diketahui, majelis hakim sebelumnya menyatakan surat sakit Sri Widodo itu belum diterima. Majelis hakim memilih mendiamkan perihal surat tersebut dengan alasan perjalanan sidangan masih panjang. (Ricardo Hutabarat)