oleh

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Belum Terima Surat Sakit Sri Widodo Dari KPK

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Belum Terima Surat Sakit Sri Widodo Dari KPK
Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang menyidangkan perkara korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Tampilan foto saat Efiyanto memimpin sidang online yang terpantau dari Lapas Bandar Lampung Kelas 1A. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A menegaskan jika surat sakit yang menerangkan bekas Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo tidak dapat mengikuti persidangan sebagai saksi untuk kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara.

“Belum. Belum kita terima (suratnya),” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang menyidangkan perkara itu, Kamis, 2 April 2020.

Sri Widodo sedianya dijadwalkan menjadi saksi ditemani 7 orang saksi lainnya. Tetapi, dia tidak hadir. KPK menyatakan, Sri Widodo menerakan surat sakit. Dalam surat itu, dia dinyatakan sebagai orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dikarenakan menjadi tim dokter untuk menangani pandemi Covid-19 di Pemalang, Jawa Tengah. Sri Widodo ditanyakan sebagai bagian dari tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 di daerah sana.

Lantas apa yang menjadi alasan hakim kenapa surat itu belum dilihat. Apakah belum diberikan KPK atau tidak diminta oleh hakim? “Cuman kan masih banyak saksi, makanya kita nggak tanyakan,” jelas Efiyanto.

Ia mengatakan, perihal surat sakit tersebut, majelis hakim akan bertanya kepada KPK. Tapi kapan waktunya, Efiyanto tidak dapat menentukan. “Kita tanya nanti gimana gitu. Nanti lah kita tanya (surat sakit itu) kapan,” ungkapnya.

Tidak dapatnya majelis hakim menentukan kapan akan bertanya tentang surat sakit itu ke KPK beralasan. “Ini kan saya takut juga nggak selesai tujuh ini (jumlah saksi yang dihadirkan hari ini (Kemarin_read),” ucap Efiyanto. Dalam persidangan Kamis, 2 April 2020 kemarin, ada tujuh orang saksi yang hadir. Sedianya ada 8 saksi, tapi Sri Widodo absen dengan alasan sakit.

Majelis hakim memilih diam kepada KPK perihal surat sakit Sri Widodo itu. Jika kemudian alasan sakit Sri Widodo itu benar-benar terjadi, maka majelis hakim tidak mempermasalahkannya.

Baca Juga:  Anak Istri Ketua RT Sengsara Gegara Bunda Eva?

“Makanya saya diamkan dulu. Kita akan tanya (soal surat keterangan sakit dari Sri Widodo), kalau ada memang alasan yang sah, ya nggak masalah. Namanya ODP,” kata Efiyanto.

Majelis hakim mengatakan akan menguji tentang keabsahan surat sakit Sri Widodo tersebut jika nanti sudah diberikan KPK. “Nanti akan kita tanya soal keabsahan (surat sakit Sri Widodo),” tegas Efiyanto.

Untuk diketahui, Sri Widodo dalam perjalanan persidangan kasus ini sudah absen sebanyak dua kali. Pertama, ketika dia dijadwalkan hadir sebagai saksi di tanggal 13 Januari 2020. Alasan yang dia sampaikan ke KPK selalu sama, karena sedang sakit. (Ricardo Hutabarat)

News Feed