oleh

Beraksi Bak Preman Kadishub Lampura Tuai Kecaman

 

BANDARLAMPUNG-Terkait aksi pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, kepada Driver Kasat Pol-PP Lampung Utara, Elan U, menjadi sorotan seluruh lapisan elemen masyarakat.

Atas kejadian tersebut Ketua DPD Pospera Lampung, Marsat Jaya, mengecam tindakan yang dilakukan seorang pejabat setingkat Kepala Dinas. Tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang menunjukan sikap arogansi. Untuk itu, DPD Pospera Lampung mendesak Polda Lampung dan Polres Lampung Utara bertindak tegas serta mengusut secara tuntas kejadian tersebut.

“Kadishub Lampura itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum, bagaimana tidak sudah melakukan pengancaman menggunakan senjata api, apakah senjata yang dimilikinya berizin atau ilegal?. Jangan-jangan sudah berencana akan melakukan penembakan. Untuk itu kami mendesak pihak Polda Lampung dan Polres setempat agar menyelidiki kasus tersebut. Apabila tidak berizin maka bisa dikenakan UU Darurat sesuai pasal yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 8/1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api,” ungkap Ketua DPD Pospera Lampung.

Dijelaskannya, terlepas dari pasal pidana pengancaman yang dijerat kepada pelaku, menarik untuk disimak bagaimana hukum kepemilikan senjata api oleh mayarakat sipil di Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

Baca Juga:  FSBKU-KSN : Hentikan Kezaliman Kepada Jurnalis!

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, maka izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

“Kita juga berharap kepada Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, agar memberikan sanksi tegas, karena kejadian tersebut merupakan kejadian luar biasa,” tutur Marsat Jaya.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kita masih lidik,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu saat awak media mencoba mengklarifikasikan hal ini ke Plt.Bupati, Budi Utomo melalui pesan WhatsApp dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait adanya keributan tersebut, kerena sedang melakukan Video Confrens dengan Gubernur, dan Walikota se-Lampung. “Saya baru mendapat laporan pada malam sabtunya. Dan kedua belah pihak tersebut telah saya panggil dan telah berdamai,” terang Plt Budi Utomo, Selasa (7/4).

Diberitakan sebelumnya bahwa Berawal dari pinjam mobil Dinas Satuan Pol-PP Kabupaten Lampung Utara, Kadishub Lampung Utara, Basirun Ali, ngamuk dan membabi buta, mengancam serta mengacungkan senjata api ke Driver Kasat Pol-PP Lampung Utara, yaitu Elan, dihalaman Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung Utara, Jumat (3/4).

Baca Juga:  Sektor Kesehatan, Pemprov Sekedar Gugur Kewajiban

Akibat perbuatannya, kini Satuan Intelkam Polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Kejadian tersebut bermula ketika korban yang bertugas sebagai Driver Kasat Pol-PP Elan menegur Kadishub Basirun Ali, yang berada dirumah dinas wakil bupati, untuk tidak meributkan permasalahan mobil dinas yang dipinjam oleh dirinya tersebut.

“Jangan ribut-ribut di sini, kita omongin permasalahan yang bagus-bagus mobil yang dipinjamkan itu bagus saya saksinya,” kata Elan.

Ia menambahkan mobil yang dipinjamkan itu merupakan milik Sekretaris Pol-PP, Triton Double Cabin dalam kondisi baik tetapi menurut pak Basirun Ali mobil tersebut rusak.

“Mobil itu ngk rusak pak, saya saksinya, lalu pak Basirun marah-marah dan mencabut senjata dari pinggangnya,” tuturnya. (Red)

News Feed