Bandar Lampung – Ada dua orang saksi yang berhalangan hadir dalam persidangan kasus suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara; bekas wakil bupati Sri Widodo dan Plt bupati Budi Utomo. Ketidakhadiran itu disertai surat sakit, kata KPK.
“Ada beberapa saksi yang tidak bisa hadir karna sakit dan ada surat sakit dari dokter yaitu Sri Widodo dan Budi Utomo,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, 9 April 2020 lewat pesan Whats App.
Sri Widodo disebut sedang menjalani masa karantina sebab menyandang status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atas Covid-19. Sebagaimana isi surat sakit yang dipaparkan jaksa KPK Luki Dwi Nugroho, Sri Widodo disebut sebagai dokter yang masuk ke dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Pemalang, Jawa Tengah. Maka ia tidak dapat hadir pada persidangan 2 April 2020.
Sri Widodo pun pernah tidak hadir pada 13 Januari 2020. Walau begitu, ia dapat hadir pada panggilan kedua, 20 Januari 2020.
Untuk Budi Utomo sendiri, dia berhalangan hadir pada persidangan yang sedianya digelar 30 Maret 2020. Saat sidang itu berlangsung, cuma satu saksi yang berhasil diperiksa; Plt Kepala BPKAD Lampung Utara. Saksi lainnya belum diperiksa.
Pada 2 April 2020, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi yang belum diperiksa pada hari itu (30 Maret 2020_read). Permintaan ini disampaikan Efiyanto pada 2 April 2020. Saksi tersebut diminta untuk hadir pada 8 April 2020. Tapi kemudian, Budi Utomo tidak terlihat hadir.
Efiyanto sendiri sudah bertanya tentang ketidakhadiran Budi Utomo kepada jaksa KPK. “Tadi kan saya sudah tanya, katanya masih dalam keadaan sakit seperti keterangan (jaksa KPK) yang sebelumnya,” ucap Efiyanto mengulangi keterangan yang disampaikan jaksa KPK. “Dua-duanya masih sakit,” timpal Efiyanto, 8 April 2020. Dua orang yang dimaksud Efiyanto adalah Sri Widodo dan Budi Utomo.
Untuk Budi Utomo sendiri, KPK memberikan penjelasan. Menurut Ali Fikri, permintaan majelis hakim bukan ditujukan untuk menghadirkan Budi Utomo. Hakim kata Ali Fikri, hanya meminta menghadirkan lima orang saksi selain Budi Utomo yang sebelumnya memang tidak hadir kala itu.
“Kemudian pada sidang tanggal 30 Maret, majelis hakim hanya memerintahkan 5 orang saksi yang belum diperiksa di sidang agar dihadirkan lagi pada sidang tanggal 8 April yaitu Gunaido Utama, Syamsir, Septo Sugiarto, Dede Bastian dan Abdurahman. Saat ini mereka sudah hadir dan lagi sidang,” jelas Ali Fikri.
KPK menegaskan bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban. Untuk perkara ini sendiri, KPK menyiapkan 141 orang saksi. “Saat ini JPU akan fokus memilih saksi-saksi yang terkait langsung dengan dakwaan karena kami sudah menyiapkan saksi-saksi tersebut. Dipilih dari 141 saksi dalam berkas. Mengingat sidang dengan Vicon (Video Conference), tentu tidak semua saksi dihadirkan. Tentu agar lebih efektif namun hal tersebut diupayakan tidak mengurangi nilai pembuktian JPU. KPK berharap semua saksi yang dipanggil dalam perkara ini nantinya agar kooperatif memenuhi panggilan dan hadir di persidangan. Memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi adalah kewajiban hukum,” jelas Ali Fikri.
Apabila ada saksi yang tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka akan ada sanksi yang menanti. Terlebih lagi jika saksi tidak punya alasan yang kuat. “Jika saksi tidak hadir tanpa ada alasan hukum maka berdasarkan hukum acara setelah ada perintah dari yang mulia majelis hakim, tentu JPU dapat melakukan tindakan hukum,” ujar Ali Fikri.
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Fajar Sumatera
Sri Widodo dan Budi Utomo menerakan surat sakit. Tapi, KPK belum menyampaikan surat tersebut kepada majelis hakim. “Belum kita terima sampai saat ini. Nanti pasti kita minta, untuk saat ini belum. Karena ini saksinya juga masih banyak. Yang jelas nanti surat itu akan diberikan kepada kami, itu aturannya,” jelas Efiyanto, 8 April 2020.
Ali Fikri tidak memberikan jawaban saat ditanya kapan KPK akan memberikan surat itu untuk mempertegas alasan sakit dari Sri Widodo dan Budi Utomo. Efiyanto bilang, jika surat itu diberikan, maka majelis hakim akan memeriksa lebih jauh tentang keabsahan surat tersebut. “Kita akan cek soal itu (keabsahan surat sakit),” tambahnya.
Penjelasan soal aturan yang mengatakan bahwa ketika seseorang dipanggil menjadi saksi itu adalah kewajiban, sudah pernah dijelaskan Karo Humas KPK Febri Diansyah. Febri menjabarkan aturan yang mengatur tentang kewajiban tersebut.
Pasal 112 dan 113 KUHAP mewajibkan tersangka/saksi hadir dalam sebuah pemeriksaan kecuali dengan alasan yang patut dan wajar. Atau Pasal 154 ayat 5 dan 6 KUHAP, yang bahkan mengatur saksi/tersangka boleh dihadirkan paksa apabila menolak hadir. “Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka, maka ada ancaman pidana,” kata Febri. (Ricardo Hutabarat)