oleh

Dear Agung Ilmu Mangkunegara, Meminta Majelis Hakim Untuk Ini Itu Tanpa Bukti Kuat Adalah Kekeliruan

Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara menuju sel tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Tinus Ristanto/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Agung Ilmu Mangkunegara sudah kali menyampaikan permintaan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan kasus korupsinya. Pertama, dia meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang untuk mengaudit harta kekayaan salah seorang saksi bernama Gunaido Utama –Sekretaris Inspektorat Lampung Utara yang masih saudaranya.

Karenanya, Agung menilai bahwa kesaksian Gunaido terhadap dirinya tentang adanya perintah untuk mengumpulkan fee proyek di Dinas Pendidikan Lampung Utara dan membawa uang secara langsung ke rumah dinasnya dianggap tidak benar. Ia justru menuding Gunaido Utama telah ‘cuci tangan’. “Rumah dia ada tiga yang mulia, harganya miliaran. Saya minta agar dia diaudit. Jangan pas enak, dia tidak bilang apa-apa. Kalau sakit, dia malah cuci tangan,” kata Agung saat menjalani persidangan, Rabu 8 April 2020.

“Gunaido Utama adalah aktor utama yang bermain untuk memungut fee proyek di Dinas Pendidikan Lampung Utara,” timpalnya dengan nada suara yang tinggi.

Gunaido menyampaikan kepada hakim bahwa harta atau pemasukannya bukan dari hasil pungutan fee proyek. “Alhamdulilah yang mulia, saya punya usaha sendiri yang mulia. Ada kebun,” kata Gunaido.

Pengacara Agung Ilmu Mangkunegara menduga keterangan tentang hal itu tidak dapat sepenuhnya diterima secara logika sehat. “Kapan dia punya kebun? Rumahnya ada tiga. Kapan rumah itu dibangun? Yang logika saja lah,” kata Sopian Sitepu.

Permintaan kedua Agung disampaikan kembali pada persidangan yang berlangsung Kamis 9 April 2020. Ia lagi-lagi meminta majelis hakim untuk menjerat Taufik Hidayat –masih saudaranya, dengan ancaman pidana akibat dari kesaksian palsu. Ia tidak terima jika saudaranya itu mengatakan bahwa dia pernah menerima uang hasil pungutan proyek dan memerintahkan dia.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Pungli Program Asimilasi, KPK Diminta Buka Data LHKPN Pejabat Teras Kanwil Kum-HAM Lampung

Mula-mula Agung menyampaikan pertanyaan kepada Taufik Hidayat tentang berapa jumlah perolehan suara yang dia punya ketika menang dalam Pilkada di tahun 2013 silam. Taufik mengatakan jawabannya. Oleh Agung, jawaban Taufik Hidayat dinilainya tidak tepat.

“Dari situ saja dia sudah salah yang mulia. Saya awalnya cuma mau tahu, apakah dia masih ingat atau tidak. Padahal dia selalu ikut dalam Pilkada itu. Jawaban dia ini saja sudah salah yang mulia. Apalagi angka-angka yang disebutnya diberikan kepada saya,” jelas Agung. “Saya minta agar ancaman terhadap pemberian kesaksian palsu ditegakkan yang mulia,” tambahnya.

Atas permintaan-permintaan tersebut, Efiyanto menjelaskan kepada Fajar Sumatera, bahwa Agung telah keliru. “Iya lah (keliru),” kata Efiyanto.

Menurut Efiyanto, hakim tidak dapat serta merta mengabulkan dan menerima apa yang dituduhkan Agung kepada Gunaido dan Taufik Hidayat. “Apa buktinya dia membilang palsu, ada bukti Agung nggak itu?” tegas Efiyanto. Dia sepakat jika Agung telah keliru. “Iyalah,” timpalnya.

Secara kapasitasnya sebagai terdakwa, Agung memiliki hak, ujar Efiyanto. Hak yang dimaksudnya adalah hak ingkar. Dalam beberapa kali menyampaikan tuduhan, Agung diminta untuk juga menerakan bukti.

“Dia punya hak untuk menyampaikan itu, tapi harus ada bukti. Dimana kepalsuannya? Makanya kita tanggapi baik-baik aja, gitu. Sebenarnya dia punya hak, tapi dia harus buktikan, dimana yang palsunya? Hanya ngomong aja? Oh itu bukan bukti,” jelas Efiyanto.

Efiyanto berharap Agung harus menyampaikan segala sesuatu diiringi dengan kesaksian dan alat bukti yang autentik. Sehingga tuduhannya punya landasan yang kuat.

“Di sini ini bukti autentik, harus ada saksi dan surat. Gitu loh. Kalau ada suratnya, ini saya buktiin, kamu setor segini. Menyampaikan hal itu adalah hak dia, nggak masalah. Hak ingkarnya ada. Ngerti ya, hak ingkar, itu hak dia. Nggak bisa kita paksa,” tandasnya. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Apresiasi Dari KPK: Bilang Kepatuhan LHKPN Periodik Meningkat Delapan Persen

News Feed