oleh

Di Tengah Wabah Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 1,8 Miliar

Saat KPK Ditanya Pers Soal Keberadaan Fisik dan Kapan Surat Sakit Sri Widodo Itu Diberikan ke Hakim: Buat Apa Mu Itu?
Gedung KPK diselimuti spanduk saat kampanye anti korupsi dengan slogan Berani Jujur Hebat! Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Dalam rentang empat belas hari di masa layanan tanpa tatap muka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp 1,8 miliar. Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan penerimaan gratifikasi di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat, Jumat, 17 April 2020.

Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya berjenis barang sebanyak 27 laporan. Jenis yang bersumber dari pernikahan (dalam bentuk uang, kado barang, karangan bunga) sebanyak 15 laporan. Jenis makanan/barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” papar Syarief.

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut. Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi. Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Proyek di DPM-PTSP Lampung Dinilai BPK Langgar Aturan

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. “Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” jelasnya.

Cara pelaporan gratifikasi kini semakin mudah. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh via Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS. Menggunakan GOL bisa jadi pilihan tepat melaporkan gratifikasi, ditengah Pandemi Covid-19.

Untuk informasi berapa lama KPK memproses laporan gratifikasi dan jenis gratifikasi apa saja yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, penjelasannya bisa didengar di Podkes Kanal KPK. Ayo lapor gratifikasi sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi. (Ricardo Hutabarat)

News Feed