Bandar Lampung – Dalam persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara, Kamis, 16 April 2020, ada dua orang saksi yang mangkir atau tidak hadir. Mereka adalah Endah Kartika Prajawati dan Dokter Maya Metissa.
Endah Kartika Prajawati adalah isteri dari terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara. Kata Sopian Sitepu pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, usai menemui Endah Kartika Prajawati, ternyata istri kliennya itu sedang dalam kondisi sakit. Tapi tidak menerakan surat sakit kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokter Maya Metissa adalah Kepala Dinkes Lampung Utara. Kata jaksa KPK dan hakim, Maya Metissa sakit dengan menerakan surat dokter. Dalam keterangan itu, Maya Metissa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk Covid-19.
Endah Kartika dalam persidangan sebelumnya, disebut menerima uang. Sebelumnya juga, Endah sudah diperiksa penyidik KPK karena dinilai mengetahui aliran dana korupsi yang mengucur dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Maya Metissa disebut saksi dalam persidangan sebelumnya terlibat dalam penyediaan dana untuk membayar oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Selain itu, disebut pula ada penarikan fee dari paket proyek di Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Atas ketidakhadiran dua orang itu, KPK dinilai praktisi hukum Yusdianto tidak tegas dalam menghadirkan para saksi.
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan akan melakukan penelusuran berkaitan dengan prosedur pemanggilan para saksi-saksi untuk persidangan itu.
“Saya akan cek dulu. Tapi sepertinya berita tersebut terkait sidang yang berlangsung saat ini,” ujar Lili saat dihubungi Fajar Sumatera, Jumat, 17 April 2020.
Lili Pintauli Siregar mengulas tentang bagaimana situasi seorang saksi yang dimungkinkan untuk dipanggil secara paksa. Jika saksi itu penting, maka dia harus dipanggil secara paksa. Jaksa KPK menurutnya, tidak boleh sesuka hati memanggil secara paksa. Lili Pintauli menitikberatkan pemanggilan paksa itu harus berdasarkan penetapan hakim.
“Apabila dalam sidang, ada saksi (yang dianggap penting oleh hakim/JPU) tidak hadir dan sudah dipanggil JPU sesuai ketentuan, maka pemanggilan paksanya harus berdasarkan penetapan majelis hakim. Tidak bisa suka-suka jaksa kan,” jelasnya. (Ricardo Hutabarat)