oleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy: Hukuman Jadi Satu Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy: Hukuman Jadi Satu Tahun
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengabulkan banding dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Hukuman Romy dipotong menjadi 1 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi putusan banding tertanggal 20 April 2020 itu. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Romy. Romy dinilai terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, membenarkan adanya putusan tersebut. Maqdir menyatakan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan hakim. Meski menurutnya, Romy layak diputus bebas.

“Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain,” kata dia.

KPK angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Muhammad Romahurmuziy dari 2 menjadi 1 tahun penjara. Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menganalisa pertimbangan putusan PT DKI Jakarta. “Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” ujarnya melalui keterangan di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Ali mengaku, Tim JPU KPK juga sudah telah menerima salinan putusan tersebut pada Kamis, 23 April 2020. Namun, KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy tersebut.

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” ujarnya.

Baca Juga:  Hakim Bingung Soal Apa Dasar Sopian Sitepu Mengatakan Perihal Sakitnya Endah Kartika Prajawati: Apa Mungkin Pengacara Itu Mendatangi Saksi?

Dalam kasusnya, Romy terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag. Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta. Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta. Sementara sisanya yakni, Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy. Melainkan dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.

Terkait uang Rp 25o juta yang diterima dari Haris, Romy sudah menyetorkan uang itu kepada KPK melalui Norman Zen. Sementara Rp 50 juta sisanya merupakan bukti KPK ketika melakukan OTT. Suap itu agar Romy membantu Haris dan Muafaq menduduki jabatan tersebut. (Ricardo Hutabarat)

News Feed