Bandar Lampung – Pakar Hukum Eddy Rifai menyarankan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung untuk menempuh prosedur pengaduan ke Dewan Pers terkait publikasi dari produk jurnalistik berisi informasi tentang pungutan liar (pungli) Program Asimilasi.
Eddy Rifai mengaku sempat dimintai pendapatnya oleh Nofli selaku Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung terkait pemberitaan yang menyinggung wilayah kerja jajaran Divisi Pemasyarakatan. Dalam kesempatan itu, saran tersebut disampaikannya.
Saran ini semata-mata, ujar Eddy Rifai, harus dilalui, jika ingin mengetahui dan membantu Kanwil Kemenkum-HAM Lampung dalam mencari tahu kebenaran tentang pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. Jika dilalui, maka terbuka kemungkinan bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengambil tindakan tegas.
Alasan dari saran itu, jelas Eddy Rifai, dikarenakan pewarta hanya bisa membuka siapa narasumber yang diterakan di dalam produk jurnalistik berisi informasi dugaan pungli asimilasi. Sebab, kata Eddy, profesi pewarta itu dilindungi oleh UU Pers.
“Kita sarankan agar ditempuh jalur itu. Juga untuk memudahkan kerja-kerja teman-teman di Kemenkum-HAM,” kata Eddy Rifai, saat kami hubungi, Sabtu, 25 April.
Dia sepakat, jika langkah itu ditempuh, maka akan berdampak kepada kesungguhan dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung dalam penuntasan pungli. (Ricardo)