oleh

Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Disarankan Tempuh Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers

Rony Kurnia Sangat Yakin Tidak Ada Perlakuan Khusus di Ruang Sidang Online Tipikor Dari KPK; Padahal Ada Buah Jeruk di Meja Agung Ilmu Mangkunegara
Kepala Rutan Bandar Lampung Kelas 1A Rony Kurnia berdiri di tengah spanduk berisi tulisan program asimilasi yang diterima narapidana tidak dipungut biaya. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Pakar Hukum Eddy Rifai menyarankan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung untuk menempuh prosedur pengaduan ke Dewan Pers terkait publikasi dari produk jurnalistik berisi informasi tentang pungutan liar (pungli) Program Asimilasi.

Eddy Rifai mengaku sempat dimintai pendapatnya oleh Nofli selaku Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung terkait pemberitaan yang menyinggung wilayah kerja jajaran Divisi Pemasyarakatan. Dalam kesempatan itu, saran tersebut disampaikannya.

Saran ini semata-mata, ujar Eddy Rifai, harus dilalui, jika ingin mengetahui dan membantu Kanwil Kemenkum-HAM Lampung dalam mencari tahu kebenaran tentang pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. Jika dilalui, maka terbuka kemungkinan bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengambil tindakan tegas.

Alasan dari saran itu, jelas Eddy Rifai, dikarenakan pewarta hanya bisa membuka siapa narasumber yang diterakan di dalam produk jurnalistik berisi informasi dugaan pungli asimilasi. Sebab, kata Eddy, profesi pewarta itu dilindungi oleh UU Pers.

“Kita sarankan agar ditempuh jalur itu. Juga untuk memudahkan kerja-kerja teman-teman di Kemenkum-HAM,” kata Eddy Rifai, saat kami hubungi, Sabtu, 25 April.

Dia sepakat, jika langkah itu ditempuh, maka akan berdampak kepada kesungguhan dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung dalam penuntasan pungli. (Ricardo)

Baca Juga:  Dear Menteri Yasonna, Anda Diminta Untuk Mempertimbangkan Pencopotan Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan di Lampung

News Feed