Bandar Lampung – Kabar soal dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung terpublikasi lewat produk jurnalistik. Akibat dari itu, dibentuk lah tim yang disebut tim investigasi. Dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Kurniadi.
Pembentukan tim itu diketahui oleh Pakar Hukum Pidana Eddy Rifai. Dia mengatakan tim itu berisi oleh orang-orang yang ahli di bidang investigasi. Pembubuhan kata tim investigasi, menurut Eddy Rifai dirasa sudah tepat. Sebab, tim tersebut ahli dan biasa mengungkap peristiwa pungli-pungli.
“Mereka yang turun kemarin itu umumnya para; ada auditor dan saya lihat mereka adalah orang-orang yang sebenarnya sangat ahli di bidangnya. Jadi merekalah yang punya kemampuan di dalam mengungkap pungli-pungli yang selama ini terjadi di LP itu. Mereka ya tahu, memang sudah berpengalaman,” ujar Eddy Rifai saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2020.
Eddy Rifai sempat dimintai pendapatnya oleh Kanwil Kemenkum-HAM Lampung. Ia dimintai oleh kepala kanwil Nofli untuk memberikan masukan atas peristiwa pungli tersebut. Alasan keberadaannya dalam pertemuannya dengan Nofli, menurut Eddy Rifai, ia memahami UU Pers. Saat ditanya kenapa belum ada hasil dari tim investigasi tersebut jika mereka ahli, Eddy Rifai mengatakan, bahwa informasi yang tertera dalam produk jurnalistik tersebut, tidak merinci lokasi pungli.
Oleh sebab itu, Eddy Rifai menyarankan agar prosedur pengaduan produk pers ke Dewan Pers ditempuh. Saat ditanya, mengapa tim tersebut tidak mengambil langkah itu di awal, jika memang sudah tahu prosedurnya dan ahli, Eddy mengatakan mungkin saja hal itu dikarenakan tekanan yang datang dari Kemenkum-HAM RI terlalu besar.
“Karena itu tadi, kalau mereka-mereka sih paham soal aduan pers. Cuma kan kemarin itu ada tekanan aja. Jadi ada semacam seolah-olah segera cari itu siapa itu R dan M dan petugasnya. Kalau tidak ketemu, maka kakanwil, kadivpas, kalapas dan karutan akan dicopot. Saya rasa karena itu,” terang Eddy Rifai.
Melihat produk jurnalistik berisi informasi tentang dugaan pungli dengan besaran nilai pungli Rp 5 juta sampai 10 juta, dinilainya cukup mudah untuk ditelusuri. Dia juga menganggap produk jurnalistik yang sampai kepada publik di Provinsi Lampung dan se-Indonesia mengandung kebenaran.
“Apa yang diberitakan itu kemungkinan ada benarnya. Karena ada juga kejadian yang sama terjadi di beberapa daerah. Saya kira, tim itu harus kita dorong untuk terus bekerja dengan baik. Karena kan kalau itu merata, itu gampang dicari. Kan itu merata (dipungut),” jelas Eddy Rifai. (Ricardo Hutabarat)