oleh

Fakta Tersembunyi Tentang Kerja-kerja BNN Saat Tangani Kasus 1 Kilogram Sabu yang Libatkan Jaringan Napi Lapas Bandar Lampung

Fakta Tersembunyi Tentang Kerja-kerja BNN Saat Tangani Kasus 1 Kilogram Sabu yang Libatkan Jaringan Napi Lapas Bandar Lampung
Foto tersangka serta barang bukti narkotika satu Kilogram sabu yang disita dari seorang nelayan diduga jaringan narapidana di dalam Lapas Bandar Lampung Kelas IA. Foto: Dokumen BNN RI.

Bandar Lampung – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 18 April 2020. Inisial pelaku; H, berusia 44 tahun; warga Kampung Sawah, Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan.

Berat sabu-sabu yang diamankan petugas Berantas BNN Provinsi Lampung; 1 Kilogram. Dari pemeriksaan sementara, H adalah kaki tangan atau bagian dari jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung Kelas IA. Informasi yang kami sajikan ini ditulis bersumber dari laman resmi BNN RI.

Umumnya, BNN Provinsi Lampung rajin menyampaikan informasi kepada publik tentang hasil operasi yang berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkotika. Untuk kali ini, ada yang berbeda.

Berikut rangkuman faktanya:

Pertama, BNN Provinsi Lampung di era kepemimpinan Brigjen Pol Tagam Sinaga dan Brigjen Ery Nursatari selalu rajin menyampaikan kegiatan-kegiatan penindakan kepada publik melalui pers, selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah terjadi pengungkapan.

Hal ini agaknya bertolak belakang dengan pengungkapan baru-baru ini, yang ternyata terjadi pada tanggal 18 April 2020. Publikasi kepada masyarakat sebagai pertanggungjawabannya kepada publik justru dilakukan oleh BNN RI di tanggal 20 April 2020.

Saat meminta tanggapan atas informasi penindakan yang terpublikasi berkat laman resmi BNN RI, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Hendry Budiman mengaku, dan berkata apa yang dimuat dalam web tersebut, benar adanya. Saat itu, wawancara dengan Kombes Pol Hendry Budiman berlangsung pada tanggal 21 April 2020.

Dalam penindakan itu, BNN Provinsi Lampung kali pertamanya tidak melakukan penangkapan kepada lebih dari satu orang. Biasanya, BNN selalu punya kebiasaan menangkap; penerima barang; dan kurir; bahkan bandar; serta pemetaan jaringan narkotika yang cukup luas dari hasil penyelidikan awal.

Baca Juga:  Mayday 2023, Kadisnaker Lampung : Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja Ciptakan Iklim Investasi Yang Sejuk

Pelaku berinisial H diamankan dalam kondisi yang ‘baik-baik’ saja. Menurut Kombes Pol Hendry Budiman, tindakan tegas secara terukur kepada seorang terduga pelaku dapat dilakukan, bila dalam kondisi tertentu. Dia menegaskan, perintah untuk tembak mati atau tindakan tegas terukur telah disampaikannya kepada tim Berantas BNN Provinsi Lampung. “Kalau tidak melawan, kita tidak mungkin juga melakukan tindakan. Kita sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) dalam bertindak, ada prosedurnya,” katanya kala itu.

Dari laman resmi BNN RI, H disebut adalah jaringan dari narapidana di dalam Lapas Bandar Lampung Kelas IA. Kombes Pol Hendry Budiman tak menampiknya. Tapi untuk persoalan keterlibatan narapidana di dalam lapas, ia memilih belum ingin mengulasnya lebih jauh.

Di era kepemimpinan Brigjen Tagam Sinaga dan Brigjen Ery Nursatari, keterlibatan narapidana di dalam jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung menjadi perhatian penting.

BNN Provinsi Lampung di era Brigjen Tagam pernah melakukan penindakan dan menetapkan Kepala Lapas Kalianda Kelas IIB Muchlis Adjie sebagai tersangka dalam jaringan narkotika. Penindakan itu menjadi topik nasional. Bahkan Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono —sempat meminta Muchlis Adjie untuk tidak ditahan— ditetapkan sebagai saksi dan berulang kali menghadap penyidik bahkan dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam beberapa kali persidangan, Brigjen Tagam Sinaga hadir sebagai penonton.

Sedianya kami telah meminta waktu Kombes Pol Hendry Budiman untuk memberikan tanggapannya berkait dengan sejumlah fakta tersebut. Sabtu 25 April 2020, ia belum bersedia dimintai tanggapan. (Ricardo Hutabarat)

News Feed