oleh

Soal Koruptor Dana Covid-19, Bambang Suryadi Sepakat Pidana Mati

BANDARLAMPUNG – Penyebaran dan penanganan covid-19 oleh pemerintah Provinsi Lampung menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil II Lampung, Bambang Suryadi.

Menurut kader DPD PDI Perjuangan Lampung ini, dia mengaku sependapat dengan Ketua KPK RI Firli Bahuri soal hukuman pidana mati untuk koruptor dana Covid-19.

Sebab, saat ini masyarakat Lampung membutuhkan perhatian untuk penanganan serius dari pemprov Lampung yang dipimpin oleh Arinal Djunaidi.

“Masyarakat butuh peran serta pemerintah. Jadi momentum ini jangan sampai malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, sementara warga tidak mampu belum tersentuh perhatian pemerintah,”kata Basur, sapaan akrab Bambang Suryadi, Rabu (20/5).

Oleh karena itu, Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi sistim penanganan covid-19 oleh pemerintah provinsi Lampung.

Ia mencontohkan, berapa banyak Pemprov Lampung mampu melakukan rapid test dan uji Swap.

“Ini yang harus masyarakat ketahui agar dana yang sudah dianggarkan tidak mubazir,”ucap dia.

Selama ini, masterplan pemerintah pusat untuk penanganan Covid -19 sudah sangat baik. Sebab, pemerintah pusat telah membagi tugas untuk pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dalam menangani penyebaran covid-19.

“Jadi, pemerintah pusat telah menunjuk Kemensos RI untuk menangani permasalahan ini. Jika peran serta Kemensos tidak mampu menyentuh ke seluruh lapisan, mala menjadi tugas pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota,”jelas dia.

“Masalahnya, masih banyak dana itu yang tumpang tindih. Misalnya, Ada desa atau daerah yang menerima dana Kemensos RI dan dana desa. Jika begitu, yang kenyang tambah kenyang, sementara yang tidak kebagian, hanya menunggu mati,”sindir dia.

Baca Juga:  BPP PAI Melantik 25 Advokat BPW PAI Lampung Angkatan VII

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed