Lampung Utara-Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat menuai sorotan, pasalnya pada tahun 2019 lalu masih menyisakan kekurangan sebesar Rp 600 ribu perbulan selama satu tahun. Bahkan tahun 2018 lalu selama dua bulan Siltap belum dibayarkan di samping Surat Ketetaan (SK) perangkat desa yang tidak diketahui kejelasannya hingga saat ini.
Prakstisi hukum Lampura, Karjuli Ali berpendapat menilai Siltap perangkat desa yang belum sepenuhnya disalurkan di tahun 2019 dan dua bulan belum direalisasikan di tahun 2018 sudah bisa dikatagorikan dalam ranah tindak pidana korupsi.
Sebab, dana Siltap merupakan hak perangkat desa dan secara legal formal, Pemkab. Lampura telah menyalurkan ADD di tahun-tahun tersebut seutuhnya.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait hal itu. Ini terindikasi kuat ada tindak pidana korupsi didalamnya,” tegas Karzuli Ali, kepada Awak Media, Senin, 15 Juni 2020.
Selain itu, Karzuli meminta kepada pihak Inspektorat Lampura agar melakukan pemeriksaan khusus dan audit mendetail terkait laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas, Suherman.
“Sebab, dari informasi yang berkembang, sejak diangkat dan menjabat sebagai perangkat desa, mereka hingga kini tidak memiliki SK. Sementara, hal itu menjadi dasar hukum dalam mengeluarkan Siltap,” urainya.
Karzuli Ali juga menilai, Kades Kamplas Suherman terindikasi kuat telah melanggar aturan dengan menjadikan anak kandungnya sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan.
“Saya mengimbau kepada Inspektorat selaku lembaga pengawas eksternal agar bisa mencabut SK Mahendra Kusuma sebagai Kasi Pemerintahan dan mengembalikan kepada pemerintah hal-hal yang telah diterimanya selama ini,” imbuh Karzuli.
Dirinya juga menyampaikan, dalam persoalan ini, ada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Kades Kamplas tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bila benar itu terjadi, Kades Kamplas Suherman harus diberhentikan dari jabatannya,” tegas Karzuli Ali.
Komentar