Bandar lampung, – Akhirnya Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung melaporkan dan menyampaikan surat Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan dierima oleh petugas pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) perihal Segera dilakukan pemeriksaan kepada KPA, PPK, PPTK dan Penyedia Jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako Covid 19.
Pada laporan yang disampaikan tersebut masih terkait alokasi pendistribusian Paket sembako penanganan covid 19 provinsi lampung Yang dikelola oleh biro kesejahteraan rakyat (KESRA) Pemerintah Provinsi Lampung bersumber Dari anggaran tak terduga APBD 2020, dengan nilai 9,8 Milyar.
Ashari Hermansyah, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, pihaknya mengatakan Dari anggaran tersebut baru terealisasi sebesar 50 % atau dengan anggaran sebesar 4,9 Milyar dan atau sejumlah paket sembako sebanyak 49.000 paket sembako, Katanya Selasa (30/06/20)
Terdapat Rincian sataun paket sembako sebesar 100.000 per paket sembako yang terdiri dari ; Beras bermerk kepala cap kembang Ramos Setra sebanyak 5 kg dengan kisaran harga Rp.9.775 / kg, total Rp.48.875, sementara harga beras tersebut dengan jenis yang sama kisaran 9.000 /kg terdapat selisih dana kisaran sebesar Rp.3.875. Minyak Goreng 1 liter merk fortune senilai Rp.11.000 , Gula Pasir 1 Kg merk PSMI senilai Rp.17.975, Teh kotak Merk sari wangi senilai Rp.5.800, Kecap botol senilai Rp.7.100 dan Packing plastik senilai Rp.9.250, sementara kisaran harga dipasaran nilainya bisa mencapai 6 ribu sampai 10 ribu. Ujar Ashari.
Memang betul, Secara administratif Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Provinsi lampung sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah Menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih secara langsung Rekanan penyedia jasa (CV.BINTANG TEKNIK Dan CV.PASKAL) pendistribusian Paket sembako, namun berdasarkan analisa kami, telah menemukan Dugaan Perbuatan manipulasi harga persatuan item-item sembako tersebut (Mark Up) harga.
Selanjutnya Pihak PPK yang telah menunjuk pihak penyedia jasa (Rekanan), diduga mengatur permainan harga yang terindikasi (Mark up ) harga, Apakah kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang sudah terlaksana sesuai ? Imbuhnya
Pihkanya mensinyalir dan menduga bahwa penunjukan penyedia jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako covid 19 yang telah mengajukan kewajaran harga tidak melalui mekanisme yang benar, Seperti apakah Referensi penunjukan Penyedia Jasa tersebut ? Apakah pihak penyedia jasa (rekanan) memiliki pengalaman dan kemampuan pada penyediaan paket tersebut ?
Ashari juga mempertegas, bahawa Berdasarkan Surat Edaran LKPP nomor 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid 19), huruf E , pasal 3 ayat (B) butir 1 : PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia, butir 2 :meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, butir 3 :melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima, pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima .
Dengan demikian antara Pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama pihak penyedia jasa (Rekanan) telah mengikat rangkaian Hukum dalam bentuk Perjanjian. Jelas Ashari pada penuturan yang disampaikan melalui relesenya
Sebelumnya MTM Lampung, sudah 2 (dua) kali menyampaikan surat melalui surat bernomor : DIR.040 /MTM-BDL/ VI /2020 tertanggal 20 Juni 2020 dan nomor surat DIR.042 /MTM-BDL/ VI /2020, tertanggal 26 Juni 2020, perihal Permintaan Klarifikasi DUGAAN MARK UP PENGADAAN PAKET SEMBAKO, namun Sampai saat ini Pihak Biro Kesra Provinsi lampung belum ada itikad kooperatif untuk menjawab surat tersebut secara tertulis. Sambung Ashari
Untuk itu pihaknya, Berdasarkan hal tersebut dan perkara ini sudah menyebar terpublikasi dimedia massa (Cetak, elektronik dan secara Online ) dengan demikian MTM Lampung melalui suratnya mendesak kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI LAMPUNG, untuk melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Provinsi lampung, PPK, PPTK dan Pihak Penyedia jasa terhadap Dugaan Manipulasi dan Mark Up harga yang merugikan Keuangan Negara dalam hal ini keuangan Daerah provinsi lampung.
Jika akhirnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat dugaan kerugian Negara, maka pihaknya menekankan, supaya permasalahan ini dibawa ke pengadilan dan diberikan tuntutan serta hukuman yang setimpal, meskipun nantinya hasil audit BPKP dan APIP ditemukan unsur-unsur kerugian Negara yang notabenenya Mengembalikan kelebihan harga, namun pihaknya menginginkan persoalan tersebut tetap diproses secara hukum, demi kewibawaan supremasi Hukum di provinsi Lampung. tutup Ashari
Terpisah, pihak kejaksaan tinggi Lampung akan menindak lanjuti perkara laporan tersebut selama 7 sampai 10 hari sejak surat laporan diterima, kata petugas layanan satu pintu kejaksaan tinggi Lampung.
Komentar