oleh

Uang Setoran Sandera Komitmen Gubernur

Bandar Lampung – Adanya dugaan KKN yang diungkapkan LSM Freedom pada pada proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020 senilai RP22 milyar semakin memicu asumsi publik jika adanya indikasi uang setoran bukan sesuatu yang haram di Dinas  Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung bahkan ditenggarai terstruktur sistematis dan masif.

“ Kami mendukung LSM Freedom mengungkap dugaan tersebut bahkan melaporkannya ke aparat hukum karena jika memang benar adanya proses lelang yang telah terkondisi serta dugaan uang setoran tentunya akan mencoreng citra Gubernur Lampung dalam komitmennya memberantas segala perilaku korupsi,”jelas Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) Hendri Adriansyah, Sabtu (4/7).

Hendri berpendapat semestinya kepala dinas BMBK, Mulyadi Irsan mendukung komitmen Gubernur dalam pembenahan infrastruktur dengan bekerja professional dan menolak adanya upaya-upaya rekanan yang terindikasi ingin melakukan penyimpangan dengan menawarkan fee proyek.

“ Adanya dugaan fee proyek pada prores lelang itu tentunya akan berpengaruh terhadap buruknya kualitas pekerjaan, yang pasti rekanan akan mengambil keuntungan lebih dong karena diduga telah menyetorkan uang setoran,”tegasnya.

Gubernur Lampung sambung Hendri harus mengambil sikap adanya gejolak yang berpotensi menimbulkan polemic sehingga menggangu konsentrasi dalam mewujudkan janji program Lampung Berjaya termasuk di dalamnya pembenahan infrastruktur.

Sementara saat hal ini akan dikonfirmasikan ke Kepala Dinas BMBK, Mulyadi Irsan melalui pesan whatsApp, yang berdangkutan tidak membalas.

Diberitakan sebelumnya komitmen Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pembenahan infrastruktur bakal menuai batu sandungan, pasalnya hal itu tidak didukung dengan Kinerja Dinas  Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang diduga melegalkan uang setoran yang nilai
persentase disesuaikan dengan pagu proyek.

Baca Juga:  Polda Lampung Kampanye Penggunaan Masker

“Kerugian tersebut akibat adanya indikasi uang suap setoran proyek yang dibebankan ke dalam pagu anggaran proyek yang dikerjakan,” kata Ketua LSM Freedom Lampung, Ichwan, Sabtu( 27 /6) lalu.

Ichwan menyatakan adanya indikasi aroma dugaan KKN pada proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020 senilai RP22 milyar cukup kuat.

“Dari hasil rekam lelang dan analisa berdasarkan peraturan yang ada terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, menurutnya jelas terlihat adanya unsur KKN. Modus yang digunakan terbilang sistematis, paket proyek yang dilelang diduga sudah diijon atau dijual dengan ‘dil-dilan’ fee uang setoran dengan nominal persentase disesuaikan dengan nilai pagu proyek,” katanya.

Bahkan modus lainya, lelang diikuti beberapa perusahaan yang berada dalam satu kendali bersama-sama menjadi peserta lelang proyek dan melakukan penawaran dalam satu paket lelang yang sama saling bergantian menjadi pemenang tender di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung. “Ini menjadi dibuktikan adanya persekongkolan dalam tender,” katanya.

Seluruh informasi proyek sudah dikuasai rekanan tertentu. Lelang terbuka memang tetap dilakukan sebagai syarat agar proyek berlangsung dan tidak menyalahi aturan dengan penunjukan langsung. Tetapi, ada kemungkinan hasil lelang sudah diatur dan dikondisikan bagi yang ingin mendapat proyek ada uang setoran-setoran awal berupa commitment fee” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika dilihat dari jumlah peserta dan peserta yang melakukan penawaran adalah perusahaan-perusahaan yang potensial dibidangnya serta nilai penawaran yang lebih menguntungkan negara. “Akan tetapi pihak penyelenggaran lelang justru memenangkan perusahaan dengan penawaran tertinggi,” ujarnya.

Selain itu ia menduga ada dua perusahaan yang senantiasa berdampingan pada setiap lelang yang diikuti, keduanya secara bergiliran menjadi pemenang termasuk pada paket lelang tersebut. “Penawaran yang disampaikan dari kedua penyedia tersebut hampir sama mendekati HPS. Patut diduga adanya beban biaya lain (uang setoran) yang masuk dalam perhitungan nilai proyek” terang Ichwan dalam siaran jumpa Presnya.

Baca Juga:  Kejati Lampung Bidik Dugaan Korupsi Disperkim Lampura

Diketahui pada lelang proyek Rp22 miliar untuk Jalan Ryacudu diikuti 75 perusahaan, namun yang menyampaikan penawaran hanya 10 perusahaan. Dari 10 perusahaan hanya 2 yang lolos ferivikasi yaitu, pada peringkat 6, PT Mulia Putra Pertama dengan harga penawaran Rp.21,247,412,000 milyar, turun hanya 3,74 persen. Dan pada peringkat 7, PT Djuri Teknik dengan harga penawaran Rp21.477.505.762 milyar, turun hanya 2,70 persen.

Ichwan menjelaskan jika membuka riwayat lelang proyek lain pada satuan kerja yang sama dan diamati secara seksama, kedua perusahaan tersebut seperti sepasang perusahaan terafiliasi yang selalu berdampingan dan bergantian menjadi pemenang dengan harga penawaran yang senantiasa mendekati HPS.

Terkait hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Ir. Mulyadi Irsan, M.T belum memberikan keterangan. Dihubungi di kantornya sedang tidak ditempat. Dihubungi via phone belum merespon. (Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed