oleh

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov Terbitkan Pergub

Bandar Lampung – Angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung terus mengalami peningkatan, bahkan pertanggal 3 Agustus 2020 telah terjadi penambahan sebanyak 26 orang.

Untuk mengantispiasi terjadi lonjakan jumlah yang terpapar dan menghadapi new normal dengan adaptasi kebiasaan baru, Gubernur Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

Arinal mengatakan penambahan yang terjadi di pesisir barat di akibatkan kedatangan orang tanpa gejala (OTG) dari luar daerah bukan karena transmisi lokal,oleh karena itu dalam menghadapi New Normal Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan kabupaten, Korem, Polda dan DPR.

“Kita tentu saja akan berkoordinasi bersama kabupaten kota untuk mengendalikan covid19 ini, Seperti Pesisir barat penduduk sedikit wilayah nya jauh tetapi penambahan banyak, “Jelas Arinal saat di wawancara media usai rapat penanganan covid19 di Kominfotik, Senin (3/8).

Dia menambahkan, gugus tugas dalam melakukan pengendalian tersebut serta melakukan sosialisasi melakukan teknis medis.

” Kita harus lakukan teknis medis, sosialisasi agar pengendaliannya selalu mengikuti protokol kesehatan,”Urainya

Arinal menjelaskan  ada penambahan sebanyak 26 pasien terkonfirmasi positif covid19 dan khususnya Pemprov akan melakukan langkah-langkah kreatif untuk penanganannya.

“Saya sudah mengeluarkan peraturan Gubernur berupa pergub bila tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan ke bupati dan walikota,Pihaknya akan memberikan sanksi,”tandasnya.(Agung)

Baca Juga:  Karnaval Topeng Festival Krakatau Minim Kearifan Lokal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed