Bandar Lampung-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta Bawaslu Kota Bandar Lampung mengambil sikap terhadap adanya video Lurah Way Laga yang mengaku mendapatkan selebaran berlogo Pemerintah Kota (Pemkot), KPU dan Bawaslu.
“Kalau hal ini benar memang Kinerja KPU Kota beserta jajaran nya ini aneh, kata Adek, Anggota Bawaslu Propinsi Lampung. Kinerja Lurah nya pun aneh. Lurah dan PPS Buat apa ngurus – ngurusin selebaran yang belum pasti keabsahan nya kemudian memfoto copy dan menyebarkannya. Kalau udah “gatel” mau berpolitik lepasin donk status ASN nya. ASN itu kerja saja yang benar,”tegas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari, Rabu (12/8).
Adek mengatakan pihaknya akan meminta Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk meminta keterangan dan menggali lebih dalam dari yang bersangkutan.
“Termasuk kinerja KPU Kota dan jajaran nya dalam melakukan tugas dan fungsi nya dalam Tahapan Vrifikasi Faktual Perbaikan ini. Dalam tahapan sudah jelas tertulis : Verifikasi Faktual Tingkat Desa / Kelurahan tanggal 8 – 16 Agustus 2020 tp Syarat Dukungan Hasil Perbaikan Pasangan Calon Ike – Zam baru di serahkan dari hampir semua PPK ke PPS tanggal 9 Agustus 2020. Jadi otomatis sebagian PPS dan LO baru melakukan Verifikasi Faktual di tanggal 10 Agustus 2020,”terangnya.
Dikatakannya, terbuang waktu. Memang tidak menyalahi jadwal, karena jadwal Penyampaian Syarat Dukungan Hasil Perbaikan Pasangan Calon tertulis dari tanggal 8 – 10 Agustus 2020. Tapi Verifikasi Faktual di tingkat Desa / Kelurahan nya seharusnya dapat di maksimalin di tanggal 8 Agustus itu, karena di jadwal tertulis tanggal 8 -16 Agustus 2020. KPU Kota dapat berpikir dan mempertimbangkan bagaimana penting nya waktu.
“Buat Pasangan Calon Perseorangan tersebut. Buat apa di tunda – tunda karena sesungguhnya tiap menit tiap detik itu sangatlah berharga buat Pasangan Calon karena mereka harus menghadirkan minimal 27 rb an orang untuk di Verifikasi, kata Adek. Di mana yang kata nya bekerja penuh waktu dan memakai hari kalender itu.Termasuk juga memerintahkan kepada Bawaslu Kota untuk meminta keterangan terkait dengan data2 ganda yang masih ada. Karena ini bisa merugikan Calon Perseorangan yang bersangkutan, tutup Adek.
Komentar