Bandar Lampung – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggeelar aksi demo di depan gedung DPRD Lampung dalam aksi tolak RUU Omnibus Law dan PHK sepihak dampak covid-19.Senin (24/08).
Koordinator Lapangan Danang mengatakan dengan tegas menolak Rancangan undang-undang (RUU) yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, karena negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin terlaksananya hak – hak Konstitusional rakyat dan pekerja.
“Lebih dari itu RUU Cipta Kerja hanya mengedepankan pemodal asing dan lokal Tanpa memperhatikan rakyat dan pekerja nya.Perubahan yang ada dalam RUU Cipta Kerja terhadap pasal – pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja secara umum bersifat menghilangkan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, “tegas Danang.
Danang menambahkan banyaknya para pekerja/ buruh yang terkena PHK Sepihak oleh pengusaha nakal dengan dalih dampak covid19 dan merumahkan pekerja tanpa membayar upah.
” Ini tidak bisa di dimakan, Pemerintah harus menindak tegas semua pengusaha – pengusaha nakal dan menghukum aparat pemerintah yang lalai yang ikut terlibat dalam pembiyaran pelanggaran melawan hukum dan kejahatan di lapangan dalam hubungan Industrial, “Ungkapnya
Pernyataan Sikap MPBI
1 . Tolak RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja karena merampas hak hak dasar buruh
2.meminta kepada Menteri tenaga kerja dan Gubernur Kepala daerah provinsi Lampung untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak kepada para pekerja dengan alasan dampak covid19 yang di buat-buat dengan tidak memberikan hak-hak seperti Upah, THR,BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
3.Meminta kepada ketua DPRD provinsi Lampung untuk menyampaikan pokok – pokok pikiran dan pernyataan sikap kepada DPR RI.
- meminta kepada DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha nakal yang melakukan PHK Sepihak dengan dalih covid19.(Agung)
Komentar