Bandar Lampung- Badan Kepegawaian Negara (BKN) UPT Provinsi Lampung akan menindaklanjuti persoalan Kepala BKD Way Kanan, Ali Rahman yang diduga mempunyai status ganda sebagai anggota partai PDI Perjuangan dan mempunyai dua Kartu Tanda Anggota sebagai kader banteng yakni KTA tahun 2008 dan 2020.
Kepala UPT BKN Lampung, Mujaedi menegaskan jika ada barang bukti yang menguatkan bahwa Ali Rahman yang digadang akan menjadi Wakil Bupati mendampingi Petahana di Pilkada Way Kanan sebagai kader partai, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
“Jika mempunyai barang bukti terhadap oknum ASN tersebut maka bisa diadukan dan nanti nya akan dicari bukti bukti yang sah jika bukti tersebut sah maka akan bisa lanjut ketahap Inspektorat baik Provinsi maupun Kabupaten,”urai Mujaedi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8).
Selain sanksi sebagai ASN yang diduga melanggar UU kepegawaian, Mujaedi juga mengatakan jika masalah kerugian negara juga akan diungkap.
“Nanti jika terbukti akan kena hukuman disiplin contohnya kerugian negara,” Ucap mujaedi.
Jika ada pengaduan sambungnya akan dapat dilacak yang bersangkutan bekerja di instasi mana meski pihaknya belum melihat KTA Ali Rahman namun Mujaedi berpendapat oknum ASN tersebut semestinya harus memilih sebagai kader partai atau PNS.
“induknya bekerja didinas apa nanti kalau ada pengaduan akan melacak disana,” ujar dia.
Dia menambahkan sebelum masuk CPNS pun para calon harus membuktikan dirinya tidak masuk kedalam partai politik, sebab itu sudah diatur kedalam UU NO 5 tahun 2014.
Mekanisme terkait peraturan ASN sudah tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara Dalam upaya untuk menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Terpisah Bupati Way Kanan, Raden Adipati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan jika Ali Rahman tekah mengundurkan diri sebagai PNS sejak 18 Agustus lalu.
“Sudah resmi sejak tgl 18 agustus 2020,”jelas Adipati.(Bung)
Komentar