oleh

Gunakan Fasilitas Jabatan, Arinal Gagal Paham Undang-Undang

Bandar Lampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai mengambil keuntungan dan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Daerah saat memberikan rekomendasi pencalonan terhadap calon Bupati dan wakil bupati yang akan di usung Partai Golkar.

Selain itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asyari berpendapat jika Ketua DPD Golkar gagal memahami Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71.“Hendak nya Gubernur memperhatikan benar pasal 71 UU no 10 thn 2016,”tegas Adek saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Selasa (31/8).

Ade menegaskan, memberikan rekomendasi sudah merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan calon yang akan di usung oleh partai Golkar.

“Sudah sepatutnya Gubernur harus memberikan contoh baik lah kepada masyarakat Lampung ini,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya,Gubernur Arinal Djunaidi diduga gagal paham dalam menempatkan posisi sebagai kepala daerah dan Pembina partai politik di Provinsi Lampung, pasalnya dalam penyerahan rekomendasi dan B1-KWK dari Partai Golkar untuk kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Ketua DPD Golkar Lampung saat mendatangi kantor DPD terlihat menggunakan mobil Dinas sejenis Sedan dan masih menggunakan atribut sebagai Gubernur dan tetap mendapatkan pengawalan khusus sebagai kepala daerah.

Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto saat dikonfirmasi berpendapat semestinya Bawaslu segera menegur Gubernur Lampung yang dengan serta merta dan tanpa dosa menggunakan fasilitas jabatan guna kepentingan partai.

“ Bawaslu harus bertindak dan menegur Gubernur ini wilayah Bawaslu. Itu sudah jelas fasilitas jabatan yang digunakan,”kata Yusdianto, Selasa (31/8).

Ia menambahkan, semestinya fasiltas jabatan sebagai kepala daerah atau Gubernur di gunakan untuk kepentingan publik bukan untuk untuk kepntingan partai.

“ Ini contoh buruk yang dilakukan oleh Gubernur dan kepala daerah yang lain semestinya tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Gubernur Lampung, sangat kita sesalkan sebagai orang nomor satu di Provinsi Lampung, Arinal tidak mampu dan gagal meberikan pendidikan politk yang baik terhadap public,”tandasnya.(Bung)

Baca Juga:  Mirza-Jihan Awali Kampanye dari Desa 3T

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Sangsingnya mungkin hanya teguran, tdk membuat sesuatu yg berakibat fatal, itulah ciri wakil dari suatu kualisi yg menjadi pemimpin yg keharusannya membayar hutang budi, apalagi berdinasty yg di kelilingi pagar hukum dan hukum bisa di beli, berbeda dgn Aplikasi yg bernama Independent.

News Feed