oleh

Eva Nyalon Walikota, PNS Pemkot Cari Muka

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk bersikap netral dan tidak latah bertingkah layaknya Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Adek Asyari menegaskan, ada kecenderungan PNS di Pemkot Bandar Lampung khususnya Camat,RT menjelang pelaksanaan Pilwako bersikap seolah-olah menghakimi calon lain bahkan mengintimidasi jika ada warga yang diketahui tidak mendukung Eva Dwiana yang nota bene merupakan istri Walikota Bandar Lampung

Camat,  Lurah dan RT – RT serta Linmas di Bandar Lampung nie hebat – hebat. Sebelum nya “ngurus” selebaran – selebaran yang keabsahan nya pun masih kita pertanyakan. Sekarang ngerebek – ngerebek. Ikut semua cawe – cawe urusan sosialisai bakal calon walikota.  Ini kenapa??  Apa karena Istri Walikota nya juga bakal mencalonkan diri jadi Walikota menggantikan suami nya.  ASN itu kerja saja yang benar,  masalah jabatan semua garis tangan dan kuasa Tuhan kok.  .  Kalau udah “gatel” mau berpolitik lepasin donk status ASN nya,  tegas Adek, Senin (14/9).

Ade menegaskan, pengawasan Pemilu mutlak urusan Bawaslu.  Lurah dan Camat serta Masyarakat boleh ikut mengawasi akan tetapi tetap dalam koridor dan tidak menyalahi aturan.

“Tapi jangan seperti sudah yang paling hebat sendiri. Tetap harus kordinasi ke Bawaslu. Kalo seperti ini,  Bubarin saja Bawaslu nya.  Buat apa ada Bawaslu. Suruh saja semua Camat,  Lurah,  RT serta Linmas yang bekerja mengawasi Pilkada ini,”ujarnya.

Bawaslu Kota Bandar Lampung sambung Adek, harus mengambil sikpa tegas adanya fenomena latahnya aparat pemerintahan setingkat Camat, Lurah dan RT yang melakukan pengawasan berlebihan melebihi Bawaslu.

“ Kemudian terhadap Panwas Kelurahan yg suami nya diduga ikut membagikan alat bersosialisasi,  Bawaslu Propinsi melalui Bawaslu Kota sudah memerintahkan kepada Panwascam setempat untuk melakukan langkah-langkah penindakan. Intinya “Tidak ada kompromi untuk ketidaknetralan. Baik di pihak penyelenggara maupun di Birokrasi. Penyelenggara yang berpihak harus ditindak. ASN dan Birokrasi yang berpihak juga wajib ditindak” tutup Adek.

Baca Juga:  Prof Hamzah Pilihan Rasional Jabat Warek II

Diketahui sebelumnya marak beredar  video Camat dan Lurah beserta Perangkat RT dan Linmas di Kecamatan Kedaton dan Kelurahan Suka Menanti yang “menggerebek” kediaman salah seorang warga nya.(rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed