Bandar Lampung – Pekerjaan penataan pagar dan halaman gedung kantor serta pembangunan gedung interior tahun anggaran 2019 lalu, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPM-PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dalam catatan BPK Perwakilan Lampung bermasalah dan terdapat aturan yang dilanggar.
Dalam catatan BPK, 27 Mei 2020 lalu. dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti soal dua paket pekerjaan, yakni: Pekerjaan Penataan Pagar dan Halaman Gedung Kantor; dan Pekerjaan Pembangunan Interior Gedung Kantor DPM-PTSP.
Dana senilai Rp 1.328.511.080 pada proyek pada Tahun Anggaran 2019 itu, dinyatakan BPK tidak lah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Revisi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam proses lelang, dua pekerjaan PBJ tersebut, proyek pertama dimenangkan oleh Prosea Andatu dengan penawaran Harga Perkiraan Sendiri [HPS] sebesar Rp 786 juta sedangkan nilai pagu yang ditawarkan DPM-PTSP dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik [LPSE] sebesar Rp 794 juta.
Kemudian, untuk proyek kedua, pekerjaan Pembangunan Interior Gedung Kantor DPM-PTSP dimenangkan oleh CV Cakra Buana Sejagad dengan harga penawaran sebesar Rp 1,19 miliar dengan harga nilai pagu paket sebesar Rp 1.135.000.000.
Komentar