oleh

JPPR Serahkan Berkas Pendaftaran Pemantau Pilkada

Bandar Lampung-Jaringan Pendidik Pemilih Rakyat (JPPR) Lampung menyerahkan berkas lembaga pemantau Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung tahun 2020. Pendaftaran tersebut dilakukan oleh Koordinator JPPR Lampung Erfan Zain kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung (23/9/20). Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Hamami menerima berkas pendaftaran tersebut dan menyambut baik hadirnya JPPR sebagai lembaga pemantau di Pilwakot tahun ini.

Hamami juga berharap JPPR dapat berkolaborasi dengan baik bersama KPU kedepannya. “Kami menyambut baik pendaftaran JPPR ini sebagai lembaga pemantau, kita harapkan semoga JPPR mampu bekerjasama dengan baik dalam proses pemantauan Pilwakot bersama dengan KPU Kota Bandar Lampung hingga penyelenggaraannya tuntas. Tentu dengan adanya JPPR sebagai lembaga pemantau ini sangat diharapkan oleh KPU Kota Bandar Lampung, JPPR dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemantau “Ucapnya. Sementara, Koordinator JPPR Lampung Erfan Zain menyampaikan jika Pilwakot Bandar Lampung tetap menaati aturan berlaku guna menghadirkan iklim demokrasi yang sehat dalam penyelenggaraan Pilwakot tersebut.

“Hari ini kami menyerahkan berkas ke KPU Kota Bandar Lampung dan kami meminta Pilwakot tahun ini harus betul-betul menaati aturan yang berlaku agar iklim demokrasi yang sehat terjaga dalam kontestasi Pilwakot tahun ini”, Ujarnya. Tidak hanya itu, sebagai lembaga pemantau Pilwakot JPPR pun mendorong agar penyelenggaraannya bisa terjaga dari permasalahan politik uang, netralitas asn serta politik dinasti. Dirinya juga mendorong KPU Kota Bandar Lampung tetap menaati protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Kami akan terus pantau Pilwakot ini terjaga dari permasalahan akut serta laten Pilkada yakni politik uang, netralitas asn serta politik dinasti sebab tiga hal tersebut sangat merusak iklim demokrasi kita. Selain itu, kita mendorong KPU Kota Bandar Lampung tetap menaati protokol kesehatan dalam pra hingga pasca pelaksanaan Pilwakot ini sesuai Perppu Pelaksana Pilkada dan peraturan perundang-undangan lainnya, jangan sampai justru malah Pilwakot ini sebagai kluster baru penyebaran wabah Covid-19 di Bandar Lampung”, tegas Erfan.

Baca Juga:  Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Senam Sehat di Lamsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed