Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menetapkan Kabid pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung (DPM-PTSP) Nirwan Yustian dan Staf Edy Effendi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (29/9) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pada hari Selasa (29/9) lalu, unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Dinas PM-PTSP di ruang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II Nirwan Yustian, yang saat itu sedang bersama staf nya yakni Edi Effendi.
” Bahwa Satreskrim Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas PM PTSP, “Kata Budi Saat konprensi pers di Polresta Bandar Lampung.
Namun, dalam pengurusan surat tersebut korban diminta atau dipaksa untuk memberikan sejumlah uang,yang seharusnya dalam proses pengurusan surat izin tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, dan apabila tidak mampu atau tidak mau memberikan maka surat izin tersebut tidak diterbitkan atau tidak dikeluarkan.
Budi menambahkan, Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
“Yaitu Barang bukti uang Rp. 25 juta, 5 unit handphone, 1 berkas permohonan izin pengeboran (SIP) dan pemanfaatan air tanah (SIPA), 4 rangkap surat ijin SIP dan SIPA untuk pengeboran Pt.Lautan teduh Interniaga,2 lembar tanda terima berkas permohonan ijin, “Ungkapnya.
Budi menjelaskan , dua tersangka tersebut akan terancam pasal 12 huruf E Undang – Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UUD RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar, “tutupnya.
Komentar