oleh

DPRD Lampung dan DPRD Sumsel Saling Berbagi Ilmu Sosper

BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Sumatera Selatan, Palembang.

Acara kunjungan kerja berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/1/2020).

Dalam kunjungan kerja ini Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Anwar Alsadat yang mengikutsertakan 13 rombongan dari anggota Komisi III ini diterima oleh DPRD Provinsi Lampung.

Terkait hal yang dibahas dalam pertemuan yang membahas kehangatan dan kekeluargaan ini adalah tentang dana hibah dan sosialisasi Perda (sosper).

Ketua Komisi V Yanwar Irawan menyampaikan, bahwa Provinsi Lampung untuk tahun 2019 ini bagaimana kita bisa meningkatkan Provinsi Lampung dengan memaksimalkan bagaimana Bank Daerah kita ini menjadi buku 2, dan persyaratannya juga minimal harus 1.

“Yang kami lakukan kemarin tentu saja dengan beberapa catatan termasuk perbaikan manajemen sumber daya manusianya,” katanya.

Lanjutkan, mereka sudah belajar bandeng dulu, dan studi banding bandnya ke Jawa barat. “Ya, Sebenarnya cukup jauh tapi hanya ingin tahu prosedur sumber daya manusia dan lain-lain. Jadi kami studi banding ke Jawa barat ke Bank BJB, ”terang dia.

Kemudian selain itu, mereka saat ini sedang menjalankan program terbaru yaitu sosialisasi Perda (Sosper). “Ini kami lakukan setiap bulan sekali, setiap bulan sekali kami diharuskan untuk kelapangan dengan konstituen meminta tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan perda yang telah dibuat oleh DPRD Provinsi Lampung,” tambahnya.

Sebelumnya mereka juga sudah melakukan sosialisasi Perda pertama masalah narkoba. Banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat, padahal mereka ingin melaporkan yang dikeluarkan tapi mereka mau melaporkan itu takut dipenjara, disamping itu tidak mendukung mereka juga menjadi beban batin.

“Tapi dengan kehadiran Sosper ini, kami memberikan pemahaman kepada mereka melalui kegiatan ini, memberikan kompilasi mereka dengan sukarela itu tidak ada hukuman penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Lampung Berjaya Lewat Hutang, Arinal 'Ngemis' ke Dewan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed