Bandar Lampung-Ketidakhadiran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat terjadi aksi penolakan mahasiswa dan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Dinilai pengamat sebagai bentuk ketidakpedulian Arinal Djunaidi terhadap kaum buruh serta gagal pahamnya Ketua DPD I Golkar Lampung bahwa Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018.
“Sewajarnya Gubernur Lampung datang dan menemui massa pendemo yang menolak Undang-undang Cipta Kerja,”jelas Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Senin (12/10).
Sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, Yus dianto berpendapat seharusnya Arinal memahami posisinya sebagai Gubernur yang meru-akan perpanjangan tangan pusat.
“Beliau kan wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, harusnya mampu memahami itu. Jika memang tidak paham semestinya jajaran dibawahnya mengingatkan dong,”tegas Yusdianto.
Ketidakhadiran Gubernur kata Yusdianto, bahkan lebih memilih menghadiri acara lain serta menghindari bertemu dengan mahasiswa dan buruh, sangat menciderai peserta aksi dan buruh se-Lampung.
Dikatakannya, jika saja, Arinal mampu menyempatkan waktu menemui peserta aksi, paling tidak mampu meminimalisir kerusuhan dan kerusakan yang terjadi akibat provokasi dan kekecewaan massa yang terjadi saat aksi.
“Coba jika hadir, kemungkinan aksi anarkis tidak terjadi. Aspirasi pelajar, mahasiswa dan buruh dapat tersampaikan. Nah disnilah perlu ada sensifitas kepala daerah. Namun yang terjadi kan justru Gubernur menghindar, ya kita sama-sama tahu terkadang denngan media saja Gubernur tidak bersahabat naqh apalagi menemui pendemo,”tandasnya.(Bung)
Komentar