oleh

Kasus Fee Proyek, GPL Desak Polda Panggil Wabup Pringsewu

Bandar Lampung – Nyanyian Bambang Tri Urip Martono terlapor kasus penipuan proyek ,yang mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menuai reaksi publik,

Adanya indikasi tersebut tak pelak menuai sorotan Gerakan Pemuda Lampung (GPL) yang akan melakukan aksi demo, Besok 18 November 2020 di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda Lampung dan Tugu Adipura.

Koordinator Aksi dari GPL M Iqbal Syahbanu mengatakan bahwa kasus yang saat ini sudah berstatus penyidikan ini belum memegang teguh prinsip penegakan hukum dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

“Kami bergerak ketika memang sudah tidak ada keadilan. Dan hati kami tergerak, yang memungkin pemuda harus turun, kami turun.Kami mendesak Polda Lampung untuk memanggil Wakil Bupati Pringsewu Dr. Fauzi untuk dimintai keterangan terkait laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS,” ujar M Iqbal, Selasa, 17 November 2020.

Dia menegaskan, karena status kasus ini sudah di tahap penyidikan, maka GPL sepakat tidak hanya menguji aparat kepolisian saja, tetapi turut menguji Koprs Adhyaksa. Ujian kepada insan adhyaksa ini lebih kepada penanganan kasus pada saat berkas perkara diteliti oleh jaksa.

“Beri atensi penuh dalam perkara ini. Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan transparansi dalam perkara laporan nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS,” ungkap M Iqbal menguraikan tuntutan yang akan disuarakan dia dan teman-temannya nanti di Tugu Adipura, kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung.

M Iqbal mengatakan, di dalam peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terdapat keterangan saksi atas nama Hasan Fauzi yang masih berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Dari publikasi yang disampaikan pers kepada publik, disebutkan bahwa Hasan Fauzi telah dipanggil polisi menjadi saksi. Dan dari keterangan Hasan Fauzi kepada teman-teman pers, bahwa Hasan Fauzi pernah diminta tolong oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi  untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan Ajarudin ke polisi,” tuturnya.

Baca Juga:  Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Kecam Keras Kinerja Kakanwil BPN Lampung

M Iqbal menyatakan, publik dan GPL menilai keterangan Hasan Fauzi sudah sangat konkret dan jelas bahwa tak ada alasan lain bagi penyidik untuk tidak memanggil Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.

“Berdasarkan hal tersebut patut diduga ada keterlibatan dari Wakil Bupati Pringsewu terkait perkara tersebut. Oleh karena itu kami dengan kesadaran diri dan intelektual yang memegang peran dan fungsi sebagai social control, wajib hukumnya melakukan perlawanan terhadap kebusukan-kebusukan dalam institusi yang selama ini dianggap lazim,” tandas dia.

Diketahui, Kasus ini diadukan Ajarudin atas sangkaan penipuan dan penggelapan uang. Terlapornya adalah Bambang Tri Urip Martono. Bambang diduga telah menipu Ajarudin. Padahal Ajarudin sudah memberikan Rp300 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Pemberian-pemberian itu dimaksudkan Ajarudin untuk mendapatkan janji Bambang, yang sesuai laporan Ajarudin– uang itu semacam bagian uang muka dari paket proyek Rp4 M yang dijanjikan Bambang dengan mengatakan ‘Wakil Bupati Pringsewu yang memintanya.

Sementara Sampai berita ini ditayangkan, Wabup Pringsewu, Fauzi Belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed