Bandar Lampung-Kinerja Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten (Pemkab)/Kota di Lampung belum maksimal dalam kemampuan mempertahankan status daerah pandemic di wialyah masing-masing.Pasalnya dalam kurun waktu ada satu daerah yang masuk dalam zona hijau atau membaik dari zona merah ke orange dan dari orange ke hijau.
Pengamat pembangunan Provinsi Lampung Nizwar Affandi mengatakan, Dana Insentif Daerah yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat melalui kementrian Keuangan ,menjadi salah satu indikator maksimal atau tidaknya Kabupaten/Kota dalam menangani dan mempertahankan status wilayah tersebut.
“Kinerja Pemda di Lampung masih naik-turun dan trendnya menurun, karena pada tahap 1 masih ada 6 Pemda mendapat DID, selanjutnya pada tahap 2 dan 3 hanya tinggal 1 Pemda,”urai Affan, Rabu (30/12).
Affan menjelaskan, Ada tiga kurun waktu penilaian kinerja untuk mendapat DID yakni Gelombang pertama Maret – Juni, Gelombang II : Juli – Agustus dan Gelombang III Agustus – September.
“Periode penilaian kinerja hanya berlangsung dari bulan Maret-Juli (PMK 87), Juli-Agustus (PMK 114) dan Agustus-September (PMK 151). Pada kurun waktu itu memang belum terjadi ledakan jumlah konfirmasi positif, kasus aktif dan angka kematian. Sejak akhir September baru semua lonjakan itu terjadi di Lampung,”terang Affan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 87 periode Maret-Juli yang mendapatkan DID Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Tengah, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Mesuji, Tangamus dan Pesawaran.
“Nilai kinerja Pesawaran dan Pesibar lebih tinggi dari Pemprov, karenanya dua daerah itu mendapat DID Rp 13,4 M sementara Pemprov hanya mendapat DID sebesar 12,2 M,”jelas Affan.
Sedangkan untuk periode kinerja Juli-Agustus hanya Pemkab Lampung Barat yang mendapatkan DID sebesar Rp 12,6 miliar.
“Dan untuk periode kinerja Agustus-September hanya Pemprov Lampung yang mendapatkan dana DID sebesar Rp 9,8 miliar,”tandas Affan
Komentar