Analisis.co.id — Tanggamus menanggapi Pemberitaan sebelum nya kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Menegaskan Mempersilahkan Masyarakat Membuat Surat Pengaduan yang akan di Teruskan ke pihak Bank Penyalur jika ada terindikasi Mengintimidasi Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)11/01/2021
Di katakan ZULPADLI.SE.MM ” silahkan Mengajukan surat permohonan Kepada Kami nanti kita teruskan ke bank Penyalur Kalau memang Ewarung itu Terbukti tidak melakukan pelayanan dengan baik dengan mereka ( masyarakat), kita akan teruskan ke bank Mandiri untuk di tinjau kembali E Warung itu, kalau E Warung memblokir itu tidak bisa jika masyarakat ingin menggesek E Warung lain bisa tapi harus koordinasi dulu, E Warung yang macam macam suatu saat di tinggalkan dan kami akan meninjau ini layak tidak kita akan turun juga setelah ini,
Pendamping itu tugas nya Membuat laporan jika sudah terealisasi,kalau ada saldo nya Nol itu yang di laporkan bagaimana harus berjalan dengan baik Bukan menakut nakuti,
Pendamping dan E Warung tidak bisa untuk Memblokir dan mengeluarkan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai BPNT dan Program Keluarga Harapan(PKH)
Karena itu hak pribadi ,Berikan Kartu ATM mereka dengan Pin nya, karena Sekarang dunia Moderen untuk mencerdaskan Masyarakat bukan membodohi masyarakat,
Awal tahun ini saya sudah Perintahkan kepada Pendamping dan TKSK jangan ada lagi kartu ATM itu di tangan di E Warung, di ketua PKH, TKSK ,
karena kita sudah punya “gerakan Pegang Kartu sendiri ” untuk mencerdaskan bangsa, harga diri bangsa orang miskin di Indonesia harus memegang ATM Supaya sama dengan Vietnam,
Kalau mereka ini di anggap bodoh terus terusan kapan Mereka mau menjadi Sumberdaya yang bagus maka nya sampai ke pelosok desa di kasih Kartu ATM Supaya Harga diri Bangsa ini baik saya sudah sampaikan dan perintah seperti itu ,Tegas Zulpadli Kepala dinas Sosial
(Julyan)
Komentar