KOTABUMI – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lampung Utara terganjal oleh belum terbitnya Nomor Induk Pegawai. Penerbitan NIP P3K itu masih masih diproses oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Para P3K itu hanya tinggal nunggu penetapan NIP dari BKN saja. Kalau sudah rampung maka proses selanjutnya sudah bisa dijalankan,” kata Kepala BKPSDM Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (26/1/2021).
Proses selanjutnya itu adalah penerbitan Surat Keputusan pengangkatan para P3K. Penerbitan SK itu merupakan kewenangan Bupati Budi Utomo. Prosesnya diperkirakan tidak akan membutuhkan lama mengingat seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Saya jamin mungkin enggak sampai seminggu SK itu terbit,” jelasnya.
Terkait pengangkatan P3K, Pemkab Lampung Utara mengaku telah mengalokasikan gaji P3K dalam APBD 2021 mendatang. Kebijakan itu sebagai respon dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020 menjadi hal yang sangat ditunggu – tunggu oleh 51 ribu P3K. Selama ini, proses pengangkatan mereka terkendala oleh belum adanya aturan tentang gaji mereka.
Tes seleksi penerimaan calon P3K Lampung Utara sendiri dilakukan pada 23 Februari tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian.
Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.
Komentar