Pesawaran -Menyusul akan disahkanya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Belum lagi berbagai kontroversi dalam RUU itu yang akhirnya menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat dan antar partai politik, masing-masing memiliki pandangan yang berbeda.
Sehubungan hal tersebut, Ketua DPC DPC Partai Hanura Kabupaten Pesawaran Supriyadi memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang ingin dibahas dan disahkan oleh DPR sangat buruk.
Bahkan politisi Partai Hanura ini menilai, pembuatan atau Revisi RUU Pemilu yang akan di sahkan merupakan kartelisasi kekuasaan yang berpotensi Ciptakan Parlemen Jalanan.
Pasalnya, kenaikan ambang batas parlemen atau parliementary threshold pada RUU Pemilu yang di pandang sebagai upaya kemunduran. Bahkan terkesan bahwa RUU tersebut prodak orde baru yang di kemas di era repormasi.
“RUU parliementary threshold ( PT ) naik dan berjenjang serta pengecilan Dapil, adalah satu paket desain untuk kembali ke Zaman Orde Baru (Orba,red) dan juga terkesan sebagai upaya untuk menghalangi Parpol menengah ke bawah sebagai bagian dari perjuangan Reformasi,”kata anggota Komisi III DPRD Pesawaran, melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (27/1/2021)
Legislator DPRD Pesawaran ini pun menegaskan, jika revisi RUU Pemilu tersebut di paksa untuk di berlakukan, di khawatirkan akan membahayakan bagi keberlangsungan Demokrasi di Indonesia. Karena, hal tersebut akan akan berpotensi hilang nya hak suara pemilih dan mengakibatkan suara-suara rakyat yang makin liar karena tidak terlembaga kan dan di pastikan potensi suara yang hilang bisa mencapai 25 sampai 30 juta lebih suara sah yang terbuang sia sia.
“Sebagai contoh, pada Pemilu 2019 dengan PT 4 persen saja lebih dari 13 juta suara sah yang tidak terwakili di DPR. Apalagi jika PT dalam RUU dinaikan lagi. Maka potensi suara rakyat yang tidak terwakili di DPR semakin banyak dan melebar, hal ini dapat membahakan bagi keberlangsungan Demokrasi di tanah air,”ungkap mantan wartawan ini.
Ia pun, melihat potensi tumbuh dan berjamur nya parlemen parlemen jalanan yang makin besar sehingga hal tersebut dapat mengancam stabilitas negara dan bangsa.
“Bisa kita bayang kan, bagaimana suara rakyat yang sudah sebanyak dan telah terlembaga kan melalui partai politik, tidak terkonversi menjadi kursi sebagai representase keterwakilan rakyat. Maka di Khawatirkan kedepan akan menumbuhkan parlemen jalanan dan hal ini tidak boleh terjadi, karena akan dapat mengancam stabilitas negara. Cukuplah soal Bansos dan benih lobster yang di korupsi.Jangan suara rakyat juga ikut terkorupsi, dengan cara melemahkan proses berdemokrasi lewat RUU Pemilu,” pungkasnya, seraya mengatakan karena Revisi RUU Pemilu adalah upaya kartelisasi kekuasaan yang melemahkan demokrasi karena berpotensi menghilangkan Suara Rakyat. (Zainal)
Komentar