Pringsewu – Mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu Bambang Urip Tri Martono, membeberkan aliran uang Rp2.150.000.000 yang diterimanya berdasarkan sembilan lembar kwitansi dari terlapor Ajaruddin.
Dihadapan penyidik Polda Lampung, Bambang menyatakan siap dihadapkan dengan mantan bosnya itu dan bersumpah atas keterangannya.
Hal itu diungkapkan Bambang usai menjalani pemeriksaan ketiga kali, didampingi kuasa hukumnya Yalfa Sabri, Jumat (05/02/2021).
“Ya klien kami Bambang Urip Tri Martono, sudah ditetapkan tersangka pada pemeriksaan 18 Januari 2021 lalu. Kemarin pemeriksaan lanjutan yang ketiga kalinya,” kata Yalfa Sabri, Sabtu (06/02/2021).
Yalfa Sabri menjelaskan kliennya diperiksa dengan 27 pertanyaan, seputar asal mula kasusnya, siapa yang menyuruh, dimana menerima uang, hingga aliran uang.
“Klien kami menyatakan bahwa dia adalah selaku Kepala rumah tangga Wakil Bupati, diberikan tugas pengawalan dan melayani keperluan dari Wakil Bupati, dan tidak ada tugas dan kewenangan untuk mengurus dan mendapatkan paket proyek di Kabupaten Pringsewu,” jelas Yalfa, mengutip keterangan kliennya.
Namun, kata Yalfa, Bambang Urif Tri Martono, menjanjikan paket proyek kepada Ajarudin alias Aan, sebagai pelapor, karena diperintahkan atau disuruh oleh Wakil Bupati H. Fauzi. Karena menurut Bambang dalam berita acara pemeriksaan, BAPnya, Wakil Bupati sedang mencari dana dan nantinya akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Pringsewu pada anggaran tahun 2018, dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek.
“Karena itulah kemudian Bambang meminta dan menerima sejumlah uang dari Ajarudin yang dikenal sejak tahun 2000,” katanya.
Awalnya, lanjut Yalfa, Bambang di panggil oleh wakil bupati H. Fauzi, dan meminta tolong mencarikan dana dan nanti akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Pringsewu tahun 2018 dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek.
Dan Bambang menyatakan akan mencarikan. Lalu Bambang kemudian bertemu Ajaruddin dan akan menangani paket pekerjaan.
Bambang menerina uang dari Ajaruddin bertahap termasuk mobil dengan total Rp2,150.000, dengan sembilan kali penyerahan. Delapan kali di kamar pribadinya rumah dinas wakil bupati, dan satu kali di rumah Ajaruddin. Bambang menerima uang pertama pada tanggal 17 April 2018 di kamar pribadi Bambang dirumah dinas wakil bupati. Ajarudin menyerahkan uang RpI50 juta.
Kedua, pada tanggal 8 Mei 2018 juga di kamar pribadi Bambang rumah dinas Wakil Bupati Rp100 juta, kemudian tanggal 16 Mei 2018 Rp50 juta. Tanggal 31 Mei 2018 Rp150 juta, Lalu yang kelima kali tanggal 06 Juni 2018 di rumah Ajaruddin, di Desa Wates Gading Rejo Pringsewu Rp300 juta.
Selanjutnya, tanggal 10 Juni 2018 Rp450 juta, yaitu nilai satu unit mobil R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT Tahun 2008 Warna Hitam B-315-HD. Kemudian tanggal 15 Juni 2018 Rp350 juta, Kedelapan tanggal 27 Juni 2018 Rp400 juta,, terakhir tanggal 1 Juli 2018, Rp200 juta. “Setiap uang yang diterima dari Ajaruddin dilaporkan kepada Dewi dan Wakil Bupati, termasuk soal mobil, Vellfire itu,” katanya.
Menurut Bambang mobil itu selama itu dipergunakan keperluan wakil Bupati sambil menunggu serah terima, dan setelah itu digunakan untuk antar jempat ibu wakil bupati. Bambang menceritakan Ajarudin menyerahkan uang tersebut dibungkus kantong plastik wama hitam lalu kemudian diserahkan ke Wakil Bupati Pringsewu.
“Bambang mengaku tidak ada disimpan. Namun klien kami mengakui bahwa saat menyerahkan uang kepada Wakil Bupati tidak ada bukti, tapi Bambang berani bersumpah,” ujarnya.
Bambang menceritakan bahwa setelah menerima dan memegang uang dari Ajaruddin langsung dilaporkan kepad Wakil bupati, dan kemudian diperintahkan untuk diletakkan di dalam kamar pribadi wakil bupati, dan diletakkan dibupet tempat kosmetik.
Selama menerima uang itu, Bambang mengaku hanya pernah diberi upah Rp600 ribu, yang diberikan langsung oleh Wakil Bupati, dan uang itu sudah habis digunakan untuk makan dan beli bensin kendaraan. Bambang juga mengaku pernah diperintahkan memberikan uang Rp5 juta untuk Sudewi, untuk dibelikan Hadroh (Alat Rebana).
Kemudian diperintahkan menyerahkan uang Rp25 juta kepada Eko, kepada Kinoi Rp15 juta. Menurut bambang Sudewi adalah tim pemenangan pemilihan wakil bupati, yang juga Dosen di STMIK Pringsewu. Eko adalah tim pada saat pemilihan Wakil Bupati, dan Kinoi adalah tim relawan yang mencari suara di daerah Gading Rejo.
Bantah dan Ancam Laporkan Bambang.
Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi melalui kuasa hukumnya Wilius Prayitno mengatakan bahwa tidak ada tugas dan kewenangan dari kliennya Wakil Bupati Pringsewu Fauzi agar baik secara tertulis dan lisan kepada yang bersangkutan (Bambang Urip Tri Martono, red) untuk mengurus prihal proyek apalagi terkait tuduhan yang dialatkan kepada dirinya.
“Itu hanya asumsi yang bersangkutan belaka dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Itukan hanya asumsi yang bersangkutan, tidak ada ada bukti materiil kepada klien kami terkait pengakuannya tersebut,” kata Wilius, yang dikonfirmasi via whatshapp, Sabtu (06/02/2021).
Wilius meminta terlapor agar berhati hati bicara nanti ada implikasi hukumnya.
“Kami akan mempertimbangkan para pihak yang menyebarkan asumsi yang sepihak tersebut ke ranah hukum. Kami bisa laporkan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Pasal 310 dan 311 Kuhpidana dan pasal 27 UU ITE. Kami peringatkan kepada pihak pihak yang patut diduga menyebar fitnah tersebut agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Komentar