Bandar Lampung – komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Lampung Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Peraturan Daerah (Perda) zonasi wilayah di Provinsi Lampung . Kamis (11/02)
Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim menjelaskan, perlunya adanya sinergitas Dinas Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk peninjauan kembali perda zonasi tersebut, agar dapat terselesaikan di Tahun 2021.
“Kita mendesak kepada Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masalah peninjauan kembali (PK), supaya Progres di kejar seterusnya, karena perda zonasi ini di harapkan tahun 2021 ini selesai secara utuh, karena banyak sekali kepentingan zonasi harus berjalan, salah satunya di Lampung Timur masalah minyak itu, agar secepat dapat menambahkan PAD Provinsi Lampung, “Kata Fadil
Lanjut, Ia mengungkapkan terkait dengan penekanan SK, ia menyarankan untuk di buat secepatnya, agar dapat bekerja secara resmi.
” Untuk penekanan SK, sudah di sarankan di buat secepatnya, agar mereka dapat bekerja secara legal, nanti kita dorong sama-sama ke pak gubernur, jadi Progres nya bisa berjalan, walaupun ada hal – hal yang masih kurang, “Jelasnya
Sekretaris fraksi Gerinda menambahkan, selain menunggu SK, kegiatan itu diharapkan dapat berjalan, walaupun masih ada kendala di kementerian.
” Tetapi kita jalankan yang itu, sekalian nunggu proses – proses yang memang ada kendala di kementerian, jadi semua bisa berjalan, “Urainya
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Syarrudin mengatakan, terdapat tiga kabupaten yang belum di dalami di Lampung.
” Dokumen sebenarnya semua sudah selesai, hanya pendalaman tiga kabupaten yang harus lakukan, tiga kabupaten yang belum kami dalami ini Lampung Timur, Pesisir Barat dan Bandar Lampung , “Jelas Syarrudin
Lanjut, Ia menegaskan keputusan tersebut menunggu hasil dari peninjauan kembali.
“kemudian yang kami lakukan ini hanya sebatas isu pembangunan, ini sangat tergantung dari hasil PK, hasil PK ini yang kami tunggu, setelah hasil PK keluar nanti skema saya buat, “Tandasnya
Komentar