Bandar Lampung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait analisis dan mitigasi risiko kredit, OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan capacity buildingkepada pengelola koperasi LKM Provinsi Lampung.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 LKM yang diawasi OJK Provinsi Lampung ini, dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto.
Dalam sambutannya. Bambang mendorong para pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudensial) sesuai yang telah diamanatkan pada Undang-Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.
Selanjutnya, para peserta capacity building diberikan pemaparan oleh 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Yudi PermanaNugraha [Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung] dengan materi terkait strategi pemasaran dan analisa kredit mikro. Dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Aris Risdiana [Wakil Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung] dan Darmawan Hasyim (Reviewer PembiayaanCabang) terkait mitigasi risiko kredit.
Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 LKM, baik konvensional maupun syariah yang berizin. 10 LKM diantaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 LKM konvensional dan 3 LKM Syariah.
Berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset LKM nasional tercatat sebesar Rp 1,133 miliar dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp 715 miliar (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset LKM di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 miliar (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp 19,69 miliar (69% dari total aset LKM Provinsi Lampung).
Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp 992.204.000 dengan total 97 debitur.
“OJK akan terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untukdapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat,”Tutupnya
Komentar