Bandar Lampung — Kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang dilakukan oleh anggota DPRD Lampung dipastikan berlanjut. Hal tersebut berdasarkan hasil Badan musyawarah DPRD, yang telah menjadwalkan untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah dengan pos anggaran yang sama.
Kegiatan rutin wakil rakyat untuk turun ke daerah pemilihanya, disepakati digelar pada tanggal 25 -27 Januari tahun ini. Sementara, untuk pengelolaannya, Sekretariat DPRD Lampung masih menggandeng pihak ketiga dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kegiatan sosper ini dirasa cukup membantu wakil rakyat untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah di sahkan. Jadi, ditahun ini Sosperda tetap lanjut,” kata Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda, di kantornya. Selasa (5/1/2021).
Bahkan, kata Tina. Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan, juga bisa membantu pencegahan peneyebaran virus corona di masyarakat. Dengan cara sosialisasi 3 M dan memberikan bingkisan yang berasal dari dana pribadi masing – masing wakil rakyat.
“Dalam hal pos anggaran Sosperda, untuk 85 anggota tidak ada perubahan sama sekali,” tegasnya.
Komentar